Praktik Pungli dan Lemahnya Pembinaan ASN Pemerintah Kota Bekasi

  • 06 Agt 2026 13:37 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Bekasi tertangkap basah melakukan pungutan liar terhadap seorang supir.
  • Praktik pungli ditengarai tidak hanya dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan, tetapi juga oleh oknum pegawai dari instansi lain di lingkungan Pemkot Bekasi.
  • Kasus ini mengindikasikan maraknya aksi pungutan liar di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar mengatakan, sudah memberikan rekomendasi yang mengarah kepada sanksi berat kepada Pemkot Bekasi. Selanjutnya para oknum pegawai Dinas Perhubungan akan menghadapi sidang pada 13 Agustus 2026 oleh Pemkot Bekasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar (Foto: RRI/Leny Kurniawati)

Sidang sendiri akan dipimpin Inspektorat Kota Bekasi dengan melibatkan BKPSDM, Dishub, dan unsur terkait. Guna mengkaji tingkat kesalahan serta menentukan sanksi disiplin yang tepat.

“Rekomendasi dari kami sudah mengarah pada sanksi berat. Namun keputusan resmi tetap menunggu hasil sidang tim pemeriksa dan dituangkan dalam surat keputusan hukuman disiplin,” katanya.

Selain memeriksa lima petugas yang diduga terlibat pungli, tim juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. Ia mengatakan, setiap petugas akan diperiksa secara terpisah agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.

“Kami ingin semuanya terbuka. Jika memang ada dugaan aliran kepada pihak lain, itu akan diuji dalam sidang tim pemeriksa,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....