Praktik Pungli dan Lemahnya Pembinaan ASN Pemerintah Kota Bekasi
- 06 Agt 2026 13:37 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Bekasi tertangkap basah melakukan pungutan liar terhadap seorang supir.
- Praktik pungli ditengarai tidak hanya dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan, tetapi juga oleh oknum pegawai dari instansi lain di lingkungan Pemkot Bekasi.
- Kasus ini mengindikasikan maraknya aksi pungutan liar di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Perlunya Pembentukan Satgas Pungli
AKSI pungutan liar (pungli) ditengarai masih marak terjadi di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Terbukti baru-baru ini salah seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Bekasi tertangkap basah melakukan pungli terhadap salah seorang supir.
Praktik pungli semacam ini ditengarai bukan saja dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan. Namun bisa saja dilakukan oleh oknum pegawai dari instansi lainnya di lingkungan Pemkot Bekasi.
Lemahnya pengawasan dan juga pembinaan para pegawai ditengarai menjadi penyebab praktik pungli di Kota Bekasi masih kerap terjadi. Oleh karena itu sejumlah pihak mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk aktif melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para pegawai.
Pembinaan perlu dilakukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi. Dan juga Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto selaku pembina kepegawaian.

Menurut Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi mengatakan, pratik pungli terjadi karena lemahnya pembinaan kepada para ASN. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan BKPSDM selaku intansi yang bertanggung jawab terhadap pembinaan ASN di Pemkot Bekasi.
Ia menyinggung, BKPSDM yang terkesan tidak melakukan tugas membina ASN dengan maksimal. Sehingga masih ada oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi melakukan pungli.
"Mereka yang melakukan pungli itu juga korban karena mereka tidak mendapatkan pembinaan sebagaimana mestinya. Makanya saya pertanyatakan di mana peran BKPSDM, jangan cuma sibuk mengurus mutasi pejabat," katanya, baru- baru ini.
Senada dengan Sardi Efendi, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Gilang Esa Mohamad juga menyinggung lemahnya pembinaan ASN di Kota Bekasi. Menurutnya, jika pembinaan berjalan maksimal praktik pungli dan pelanggaran lainnya tidak mungkin akan terjadi.
Ia mengatakan, bahwa pembinaan ASN bukan saja kewajiban BKPSDM termasuk Wali Kota Bekasi selaku pembinaan ASN. Tapi juga hak bagi para ASN untuk mendapatkan itu.
Pihaknya justru melihat bahwa para ASN yang melakukan pungli sebagai korban dari lemahnya pembinaan ASN. Sehingga mereka nekat melakukan praktik pungli yang merupakan tindakan melanggar aturan dan mengandung konsekuensi berupa sanksi berat.
"Mereka para pelaku ini korban karena tidak adanya pembinaan. Mungkin kalau mereka ini dibina dan tahu kalau pungli itu salah dan termasuk pelanggaran berat, saya kira mereka tidak akan berani pungli," katanya.
Gilang juga menyebut, bahwa penindakan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran perlu ditegakan. Namun demikian upaya pencegahan kedepannya harus lebih diutamakan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
"Pembinaan yang lebih penting sebagai upaya preventif mencegah pungli dan pelanggaran lainnya. Jangan tiba-tiba mencuat kasus baru ditindak," katanya.
Dinas Perhubungan Kota Bekasi Rekomendasikan Sanksi Berat Oknum Pelaku Pungli
Guna mencegah adanya praktik pungli terulang di Kota Bekasi, Gilang mendesak dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pungli. Sebab ia menduga praktik semacam ini masih marak terjadi di Kota Bekasi.
"Kalau bisa dibuat Satgas di mana di dalamnya ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bisa melakukan razia maupun langkah preventif. Supaya keluhan masyarakat mengenai praktik pungli bisa langsung ditindak," katanya.

Pihaknya juga menayangkan aksi semacam ini masih terjadi di Kota Bekasi. Padahal sebagai kota besar yang bersebelahan langsung dengan pemerintah pusat semestinya praktik demikian tidak terjadi.
Ia mengatakan, semestinya Kota Bekasi bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Menjadi daerah atau kota yang bersih serta bebas dari pungli bukan justru sebaliknya.
"Kita ini kota besar, harusnya praktik pelanggaran semacam ini tidak terjadi. Harusnya kita ini bisa lebih beradab dan menjadi contoh dari kota atau daerah lain, jujur saya prihatin," katanya.
Sebagai wakil rakyat, pihaknya mengaku prihatin dengan praktik pungli oknum pegawai Dinas Perhubungan. Serta praktik pungli lainnya yang terindikasi masih marak mengingat banyak aduan masyarakat tentang hal itu kepada dirinya.
Ia berharap ke depannya, Pemkot Bekasi terus berupaya meningkatkan pembinaan terhadap para ASN. Baik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun Kepala Daerah.
Ia mengatakan, munculnya aksi pungli diduga kuat karena kurangnya pembinaan kepada para ASN. Sehingga para ASN tidak mengetahui bahwa praktik pungli memiliki sanksi berat.
"Kita berharap eksekutif jangan langsung memberikan sanksi ketika ada temuan saja, tapi bagaimana mereka melakukan pembinaan. Kita harus melakukan langkah preventif bagaimana mencegah pungli dan praktik lainnya yang merugikan masyarakat," katanya.
Selain itu, kepada masyarakat ia menghimbau agar masyarakat bisa menyampaikan keluhan kepada DPRD Kota Bekasi. Jika menemukan pungli atau praktik-praktik pelayanan masyarakat yang di luar ketentuan.
"Kami terbuka dengan setiap keluhan aduan masyarakat mengenai praktik pungli dan sejenisnya baik yang dilakukan ASN atau PPPK. Silahkan laporkan ke kami, kami akan advokasi dan kami tindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi agar pelaku disanksi," ujarnya.
Wali Kota Bekasi Janji Perkuat Pengawasan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar mengatakan, sudah memberikan rekomendasi yang mengarah kepada sanksi berat kepada Pemkot Bekasi. Selanjutnya para oknum pegawai Dinas Perhubungan akan menghadapi sidang pada 13 Agustus 2026 oleh Pemkot Bekasi.

Sidang sendiri akan dipimpin Inspektorat Kota Bekasi dengan melibatkan BKPSDM, Dishub, dan unsur terkait. Guna mengkaji tingkat kesalahan serta menentukan sanksi disiplin yang tepat.
“Rekomendasi dari kami sudah mengarah pada sanksi berat. Namun keputusan resmi tetap menunggu hasil sidang tim pemeriksa dan dituangkan dalam surat keputusan hukuman disiplin,” katanya.
Selain memeriksa lima petugas yang diduga terlibat pungli, tim juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. Ia mengatakan, setiap petugas akan diperiksa secara terpisah agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.
“Kami ingin semuanya terbuka. Jika memang ada dugaan aliran kepada pihak lain, itu akan diuji dalam sidang tim pemeriksa,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, akan melakukan evaluasi atas peristiwa pungli yang dilakukan oknum pegawai Pemerintah Kota Bekasi. Ia mengaku akan memperkuat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan. Bukan saja dari internal pemerintah saja namun juga melibatkan masyarakat.

Tri mengatakan, setiap informasi dan laporan dari masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
“Kalau menurut saya, disinilah pentingnya pengawasan, pengawasan itu jangan sampai tidak ada. Di semua lapisan memang harus ada pengawasan, baik secara internal maupun eksternal," kata dia.
Selain memperkuat pengawasan, Tri menyebut pembinaan terhadap ASN juga terus dilakukan melalui apel pagi. Kemudian penegakan disiplin, hingga pemberian sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan.
Pemkot Bekasi juga menerapkan sistem reward and punishment. Di mana ASN berprestasi akan diberikan penghargaan termasuk kesempatan mengembangkan karir sementara ASN melanggar ditindak sesuai aturan.
“Pembentukan karakter itu adalah mengubah kebiasaan. Membangun sumber daya manusia memang bukan sesuatu yang mudah, tetapi prosesnya terus kami lakukan," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....