Praktik Pungli dan Lemahnya Pembinaan ASN Pemerintah Kota Bekasi

  • 06 Agt 2026 13:37 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Bekasi tertangkap basah melakukan pungutan liar terhadap seorang supir.
  • Praktik pungli ditengarai tidak hanya dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan, tetapi juga oleh oknum pegawai dari instansi lain di lingkungan Pemkot Bekasi.
  • Kasus ini mengindikasikan maraknya aksi pungutan liar di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Guna mencegah adanya praktik pungli terulang di Kota Bekasi, Gilang mendesak dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pungli. Sebab ia menduga praktik semacam ini masih marak terjadi di Kota Bekasi.

"Kalau bisa dibuat Satgas di mana di dalamnya ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bisa melakukan razia maupun langkah preventif. Supaya keluhan masyarakat mengenai praktik pungli bisa langsung ditindak," katanya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Gilang Esa Mohamad (Foto: RRI/Leny Kurniawati)

Pihaknya juga menayangkan aksi semacam ini masih terjadi di Kota Bekasi. Padahal sebagai kota besar yang bersebelahan langsung dengan pemerintah pusat semestinya praktik demikian tidak terjadi.

Ia mengatakan, semestinya Kota Bekasi bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Menjadi daerah atau kota yang bersih serta bebas dari pungli bukan justru sebaliknya.

"Kita ini kota besar, harusnya praktik pelanggaran semacam ini tidak terjadi. Harusnya kita ini bisa lebih beradab dan menjadi contoh dari kota atau daerah lain, jujur saya prihatin," katanya.

Sebagai wakil rakyat, pihaknya mengaku prihatin dengan praktik pungli oknum pegawai Dinas Perhubungan. Serta praktik pungli lainnya yang terindikasi masih marak mengingat banyak aduan masyarakat tentang hal itu kepada dirinya.

Ia berharap ke depannya, Pemkot Bekasi terus berupaya meningkatkan pembinaan terhadap para ASN. Baik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun Kepala Daerah.

Ia mengatakan, munculnya aksi pungli diduga kuat karena kurangnya pembinaan kepada para ASN. Sehingga para ASN tidak mengetahui bahwa praktik pungli memiliki sanksi berat.

"Kita berharap eksekutif jangan langsung memberikan sanksi ketika ada temuan saja, tapi bagaimana mereka melakukan pembinaan. Kita harus melakukan langkah preventif bagaimana mencegah pungli dan praktik lainnya yang merugikan masyarakat," katanya.

Selain itu, kepada masyarakat ia menghimbau agar masyarakat bisa menyampaikan keluhan kepada DPRD Kota Bekasi. Jika menemukan pungli atau praktik-praktik pelayanan masyarakat yang di luar ketentuan.

"Kami terbuka dengan setiap keluhan aduan masyarakat mengenai praktik pungli dan sejenisnya baik yang dilakukan ASN atau PPPK. Silahkan laporkan ke kami, kami akan advokasi dan kami tindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi agar pelaku disanksi," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....