Komitmen ASEAN-Tiongkok Selesaikan Negosiasi CoC LCS dan Faktor Eksternal

  • 01 Agt 2026 22:34 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • ASEAN dan Tiongkok telah melakukan negosiasi Kode Etik Laut Cina Selatan selama lebih dari dua dekade dengan target penyelesaian pada 2026 di bawah kepemimpinan Filipina.
  • Kedua pihak memperkuat komitmen dengan meningkatkan frekuensi pertemuan untuk mempercepat proses negosiasi CoC LCS yang panjang.
  • Situasi geopolitik di Selat Hormuz menjadi faktor pendorong bagi Filipina sebagai Ketua ASEAN 2026 untuk mempercepat penyelesaian negosiasi CoC LCS.

Di sisi lain, perundingan CoC di LCS dinilai tidak perlu melibatkan negara-negara di luar kawasan ASEAN. Sebab, mekanisme tersebut sejak awal dirancang sebagai instrumen untuk mengelola sengketa di antara pihak-pihak yang terlibat langsung.

"Jika Anda adalah pihak yang bersengketa, bagaimana Anda mengelola sengketa tersebut agar tidak meningkat atau berkembang menjadi sesuatu yang lebih buruk? Negara-negara di luar kawasan bukan merupakan pihak dalam sengketa, sehingga mereka tidak menjadi bagian dari perundingan untuk mengelola sengketa," kata Pejabat Hukum dari University of the Philippines Institute for Maritime Affairs and Law of the Sea, Neil Silva dalam ASEAN Media Forum (AMF) ke-10, Kamis 30 Juli 2026, di Manila, Filipina.

Menurut Silva, tidak dilibatkannya pihak eksternal bukan berarti hak mereka diabaikan. Ia menjelaskan terdapat perbedaan antara wilayah yang berada di bawah kedaulatan negara pantai dan kawasan yang merupakan global commons (ruang publik internasional).

Wilayah kedaulatan mencakup, antara lain, Malaysia, Filipina, serta perairan kepulauan Indonesia. Sedangkan LCS pada prinsipnya merupakan kawasan bersama internasional, kecuali hak pengelolaan sumber daya di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

"Kita akan mengelola sengketa di antara kita sendiri, tetapi berdasarkan hukum internasional kita tidak boleh mengurangi ataupun merugikan hak negara-negara pengguna lainnya. Termasuk negara-negara yang kapal-kapalnya melintasi kawasan tersebut, karena kawasan itu merupakan global commons," ujarnya menjelaskan.

Silva menambahkan, keseimbangan antara perlindungan kedaulatan negara pantai dan hak lintas negara lain harus tetap dijaga. Menurut dia, negara kepulauan seperti Indonesia dan Filipina memiliki hak untuk melindungi wilayahnya.

"Di satu sisi kita harus melindungi kedaulatan, tetapi di sisi lain kita juga harus mengakui hak lintas negara lain. Jadi sekali lagi, intinya adalah menjaga keseimbangan," katanya.

Pejabat Hukum dari University of the Philippines Institute for Maritime Affairs and Law of the Sea, Neil Silva (kedua dari kanan) dalam ASEAN Media Forum (AMF) ke-10, Kamis 30 Juli 2026, di Manila, Filipina (Foto: RRI/Retno Mandasari)

Karena itu, Silva menegaskan CoC tidak dimaksudkan untuk mengatur negara-negara di luar sengketa. Hak mereka untuk bernavigasi di kawasan global commons tetap dijamin oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

"CoC hanya melibatkan negara-negara yang bersengketa. Namun, apabila CoC disusun dengan baik, maka CoC juga tidak boleh mengurangi atau mengganggu hak-hak tersebut," ujar Silva.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....