Komitmen ASEAN-Tiongkok Selesaikan Negosiasi CoC LCS dan Faktor Eksternal
- 01 Agt 2026 22:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- ASEAN dan Tiongkok telah melakukan negosiasi Kode Etik Laut Cina Selatan selama lebih dari dua dekade dengan target penyelesaian pada 2026 di bawah kepemimpinan Filipina.
- Kedua pihak memperkuat komitmen dengan meningkatkan frekuensi pertemuan untuk mempercepat proses negosiasi CoC LCS yang panjang.
- Situasi geopolitik di Selat Hormuz menjadi faktor pendorong bagi Filipina sebagai Ketua ASEAN 2026 untuk mempercepat penyelesaian negosiasi CoC LCS.
Sementara, pihak pihak ketiga dalam perundingan CoC LCS tidak dapat dimaknai semata sebagai negara-negara eksternal seperti Amerika Serikat atau Australia. Kata Research Fellow Maritime Security Programme S. Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Emirza Adi Syailendra.
"Maksud saya, ada kepentingan bersama antara ASEAN atau negara-negara pengklaim. Mungkin bukan hanya antara ASEAN dan pihak ketiga, misalnya soal kebebasan bernavigasi," kata Emirza dalam AMF ke-10 di Manila, Filipina, Kamis 30 Juli 2026.
Namun, ia mengingatkan bahwa konsep kebebasan bernavigasi sendiri tidak dipahami secara seragam oleh semua negara. Emirza mencontohkan perbedaan pandangan antara Amerika Serikat dan Indonesia mengenai makna kebebasan bernavigasi.
“Sebagai contoh, Amerika Serikat dan Indonesia memiliki perbedaan pandangan mengenai makna kebebasan bernavigasi. Meskipun Indonesia bukan merupakan negara pengklaim yang berkepentingan langsung, jika boleh disebut demikian,” katanya menekankan.
Di sisi lain, sejarah penyelesaian sengketa LCS menunjukkan adanya upaya negara-negara kawasan untuk menjaga agar proses perundingan tetap berada di tangan aktor regional. Karena itu, seluruh negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dilibatkan dalam negosiasi CoC meskipun tidak semuanya merupakan negara pengklaim.
"Jika melihat sejarah, negara-negara di kawasan pada dasarnya berupaya mengecualikan pihak-pihak eksternal dari meja perundingan. Dan, hanya menganggap negara-negara di kawasan sebagai pihak yang berkepentingan,” ucap Emirza.
“Karena itu, Indonesia menjadi bagian dari perundingan Code of Conduct. Asia Tenggara secara keseluruhan menjadi bagian dari proses negosiasi CoC karena alasan tersebut.”

Namun, kepentingan negara-negara di luar proses perundingan tetap dapat diakomodasi melalui pengakuan terhadap prinsip-prinsip umum yang berlaku secara internasional. Seperti kebebasan bernavigasi.
"Cara untuk mengakomodasi kepentingan pihak lain adalah dengan berpegang pada prinsip-prinsip bersama yang lebih luas, seperti kebebasan bernavigasi. Namun, untuk rincian teknis dalam perundingan, pada dasarnya tetap bersifat bilateral atau regional," kata Emirza.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....