Komitmen ASEAN-Tiongkok Selesaikan Negosiasi CoC LCS dan Faktor Eksternal
- 01 Agt 2026 22:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- ASEAN dan Tiongkok telah melakukan negosiasi Kode Etik Laut Cina Selatan selama lebih dari dua dekade dengan target penyelesaian pada 2026 di bawah kepemimpinan Filipina.
- Kedua pihak memperkuat komitmen dengan meningkatkan frekuensi pertemuan untuk mempercepat proses negosiasi CoC LCS yang panjang.
- Situasi geopolitik di Selat Hormuz menjadi faktor pendorong bagi Filipina sebagai Ketua ASEAN 2026 untuk mempercepat penyelesaian negosiasi CoC LCS.
Sekjen Kao Optimistis 2026 ASEAN-Tiongkok Rampungkan Negosiasi CoC
LEBIH dari dua dekade antara ASEAN dan Tiongkok melakukan negosiasi Code of Conduct atau Kode Etik (CoC) di Laut Cina Selatan (LCS). Kedua pihak saat ini semakin memperkuat komitmen untuk menyelesaikan negosiasi tersebut di bawah Keketuaan ASEAN Filipina pada 2026.
Komitmen ASEAN dan Tiongkok tersebut diwujudkan dengan keseriusan untuk mengintensifkan frekuensi pertemuan guna mempercepat penyelesaian negosiasi. Di sisi lain Ketua ASEAN 2026, Filipina, menilai apa yang terjadi di Selat Hormuz turut menjadi faktor pendorong percepatan negosiasi CoC LCS.
Meksi demikian, perundingan Kode Etik dipandang tidak perlu melibatkan kepentingan pihak eksternal ASEAN. Sebab, perundingan maupun negosiasi dinilai hanya diperuntukkan bagi pihak-pihak yang bersengketa.
Situasi Selat Hormuz Perkuat Komitmen ASEAN-Tiongkok Selesaikan Negosiasi CoC
Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn optimistis ASEAN dan Tiongkok dapat menuntaskan perundingan Kode Etik Laut Cina Selatan (LCS) pada 2026. Optimisme tersebut didasarkan pada meningkatnya intensitas perundingan, komitmen politik kedua pihak, serta semangat kerja sama yang terus diperkuat.
Menurut Kao, ASEAN dan Tiongkok kini menggelar pertemuan rutin setiap bulan untuk memantau perkembangan negosiasi. Sekaligus mempersempit berbagai perbedaan yang masih menghambat penyelesaian CoC LCS.
"Kami terus berupaya mempersempit berbagai perbedaan yang masih ada. Selama ASEAN dan Tiongkok terus bertemu secara rutin setiap bulan serta memantau kemajuan, kami yakin kesenjangan dalam perundingan dapat dikurangi," ujar Kao dalam sesi tatap muka dengan para jurnalis di sela-sela penyelenggaraan ASEAN Media Forum (AMF) ke-10, Rabu 29 Juli 2026 di Manila, Filipina.
Ia menjelaskan, komitmen menyelesaikan negosiasi CoC sebenarnya telah disepakati pada 2023 ketika Indonesia menjabat sebagai Ketua ASEAN. Komitmen tersebut, terus ditegaskan kembali dalam berbagai pertemuan hingga akhirnya kedua pihak sepakat meningkatkan intensitas negosiasi sejak Januari 2026.
Kao mengatakan peningkatan intensitas tersebut terlihat dari frekuensi pertemuan yang kini berlangsung setiap bulan. Selain itu, para pejabat perunding juga diberikan waktu lebih banyak untuk membahas substansi perundingan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Saya berharap perundingan dapat diselesaikan tahun ini, saya percaya momentumnya sudah ada, komitmennya juga ada, demikian pula semangat kerja samanya. Saya berharap pekerjaan ini dapat dirampungkan tahun ini," ujar Kao menekankan.
Kao menambahkan, kerja sama ASEAN dan Tiongkok dalam mengelola isu Laut Cina Selatan bukanlah hal baru. Pada 2002, kedua pihak menandatangani Deklarasi Perilaku Para Pihak di LCS (DOC) yang menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan dan menjaga stabilitas kawasan.
“Kita sudah memiliki pengalaman dan komitmen dalam membangun kerja sama ini, saya berharap ASEAN-Tiongkok dapat memanfaatkan setiap peluang untuk menyelesaikan CoC. Yakni, yang bersifat substantif dan efektif, berdasarkan komitmen yang telah dibuat serta semangat kerja sama antara kedua pihak,” ujar Sekjen ASEAN menambahkan.
Ia turut menyoroti kedua pihak saat ini memiliki 65 mekanisme kerja sama di berbagai bidang, jumlah terbanyak dibandingkan hubungan ASEAN dengan mitra eksternal lainnya. Sehingga, menjadi landasan yang kokoh untuk mendorong tercapainya kesepakatan.

Indonesia Inginkan CoC LCS Sebagai Kemampuan Kawasan Jaga Stabilitas
Situasi keamanan Selat Hormuz menjadi salah satu pendorong menguatnya komitmen ASEAN-Tiongkok menyelesaikan negosiasi CoC LCS. Kata Menlu Filipina, Maria Theresa Lazaro saat menghadiri ASEAN Media Forum (AMF) ke-10, Rabu 29 Juli 2026 di Manila.
"Saya kira kemauan tersebut juga dipengaruhi oleh apa yang terjadi di Selat Hormuz. Kita tidak ingin Laut Cina Selatan menjadi choke point berikutnya," kata Lazaro dalam kegiatan yang diselenggarakan di bawah keketuaan Filipina di ASEAN pada 2026.
Lazaro mengatakan kemauan politik tersebut tercermin dalam berbagai pembahasan di East Asia Summit (EAS), ASEAN Regional Forum (ARF), maupun pertemuan ASEAN Plus One. Ia menilai seluruh forum itu menunjukkan adanya tekad bersama ASEAN dan Tiongkok untuk mempercepat penyelesaian CoC.
Menurut dia, kebebasan navigasi dan keamanan jalur pelayaran internasional harus tetap dijaga agar stabilitas kawasan tidak terganggu. Karena itu, ASEAN dan Tiongkok kini meningkatkan intensitas perundingan melalui pertemuan para negosiator yang diselenggarakan setiap bulan.
“Karena itu, kami berharap proses perundingan terus berjalan, bahkan, saat ini para perunding mengadakan pertemuan setiap bulan. Hal seperti ini belum pernah dilakukan sebelumnya. Kini, pertemuan berlangsung setiap bulan,” ujarnya menambahkan.

Lazaro mengungkapkan Filipina dijadwalkan memimpin pertemuan berikutnya bagi para negosiator pada Agustus mendatang. Ia menyebut, meningkatnya frekuensi perundingan menunjukkan keseriusan kedua pihak untuk menyelesaikan pembahasan CoC secara lebih cepat.
"Kami sering mendengar bahwa lebih baik tidak memiliki CoC daripada memiliki CoC yang buruk. Saya tidak berpikir ASEAN maupun Tiongkok menginginkan CoC yang buruk," ucap Menlu Filipina.
Ia menegaskan Filipina memandang CoC harus berlandaskan tiga prinsip utama, yakni selaras dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982). Kemudian, tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga, serta mengatur perilaku para pihak di LCS secara jelas dan efektif.
Tiongkok Komit Percepat Negosiasi CoC LCS dengan ASEAN
Menlu RI, Sugiono mendorong agar kemitraan ASEAN-RRT semakin mampu melindungi kawasan dari dampak ketidakpastian global. Di tengah meningkatnya rivalitas, Sentralitas ASEAN perlu terus menjadi landasan stabilitas kawasan.
Utamanya dengan ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP) sebagai pedoman bagi kerja sama yang inklusif, transparan, dan berlandaskan aturan. Hal itu disampaikan Menlu RI saat menghadari Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN-RRT, Rabu 22 Juli 2026 di Manila, Filipina.
Pada pertemuan yang turut dihadiri Menlu RRT, Wang Yi ini, Menlu Sugiono menilai pendekatan tersebut juga harus tercermin dalam kerja sama maritim. Menlu Sugiono menekankan bahwa perairan kawasan merupakan jalur utama perdagangan, konektivitas masyarakat, serta ketahanan energi dan pangan.
“Dalam kaitan ini, Indonesia kembali mendorong penyelesaian Code of Conduct (COC) di Laut Cina Selatan yang efektif dan substantif pada tahun ini. Serta, berlandaskan hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982,” ujar Menlu RI.

Menurutnya, CoC yang kuat akan menunjukkan kemampuan negara-negara kawasan untuk menjaga stabilitas dan menentukan masa depannya sendiri. Kemitraan ASEAN-RRT karena itu harus menjadi bukan hanya penggerak pertumbuhan, tetapi juga penopang perdamaian kawasan.
Pakar Maritim: Kepentingan Pihak Ketiga dalam CoC LCS Tetap Perlu Diakomodasi
Menlu Tiongkok, Wang Yi menyatakan, negaranya siap bekerja sama dengan ASEAN untuk menghilangkan berbagai hambatan. Serta mempercepat konsultasi mengenai Code of Conduct (COC) atau Kode Etik di Laut Cina Selatan.
Hal itu disampaikannya saat bertemu Sekjen ASEAN, Kao Kim Hourn di sela-sela Pertemuan Para Menlu ASEAN (AMM) ke-59 di Manila Juli lalu. Pada kesempatan itu Menlu Wang Yi turut menyatakan komitmen menjadikan LCS sebagai kawasan yang damai, stabil, penuh kerja sama, dan persahabatan.
Terpisah Duta Besar Tiongkok untuk ASEAN Wang Qing menyatakan, Tiongkok tetap berpegang pada pendekatan dual-track. Yakni penyelesaian sengketa melalui perundingan bilateral antara pihak-pihak yang bersengketa.
"Kami yakin melalui upaya bersama antara Tiongkok dan ASEAN, LCS dapat menjadi kawasan yang damai, stabil, dan sejahtera. Kami juga berharap pihak-pihak di luar kawasan menghormati upaya tersebut, karena campur tangan dari luar hanya akan membuat situasi menjadi lebih rumit," kata Wang dalam sebuah pertemuan pertengahan Juli lalu di Jakarta.
Di sisi lain Wang mengakui negosiasi CoC LCS yang tengah berlangsung dengan ASEAN merupakan hal yang tidak mudah. Meski demikian, Tiongkok memastikan target penyelesaian negosiasi CoC LCS pada tahun ini bersama ASEAN tetap menjadi komitmen bersama.
Wang mengungkapkan, terkait berbagai isu rumit yang masih menjadi kendala dalam negosiasi, memerlukan konsultasi lebih lanjut dan pendekatan pragmatis. Wang menyebut, bagi Tiongkok penting melihat CoC tidak dimaksudkan tidak hanya untuk menyelesaikan sengketa.
“CoC bertujuan membantu menemukan cara untuk menangani sengketa secara tepat sehingga sengketa tersebut tetap dapat dikendalikan. Jika kita melihat gambaran besar hubungan Tiongkok-ASEAN, sengketa di LCS hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan hubungan tersebut,” ujarnya menjelaskan.
“Dan, sengketa itu pun hanya melibatkan Tiongkok dengan beberapa negara.”
Pakar Hukum: Perundingan CoC LCS Tidak Perlu Libatkan Pihak Eksternal
Sementara, pihak pihak ketiga dalam perundingan CoC LCS tidak dapat dimaknai semata sebagai negara-negara eksternal seperti Amerika Serikat atau Australia. Kata Research Fellow Maritime Security Programme S. Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Emirza Adi Syailendra.
"Maksud saya, ada kepentingan bersama antara ASEAN atau negara-negara pengklaim. Mungkin bukan hanya antara ASEAN dan pihak ketiga, misalnya soal kebebasan bernavigasi," kata Emirza dalam AMF ke-10 di Manila, Filipina, Kamis 30 Juli 2026.
Namun, ia mengingatkan bahwa konsep kebebasan bernavigasi sendiri tidak dipahami secara seragam oleh semua negara. Emirza mencontohkan perbedaan pandangan antara Amerika Serikat dan Indonesia mengenai makna kebebasan bernavigasi.
“Sebagai contoh, Amerika Serikat dan Indonesia memiliki perbedaan pandangan mengenai makna kebebasan bernavigasi. Meskipun Indonesia bukan merupakan negara pengklaim yang berkepentingan langsung, jika boleh disebut demikian,” katanya menekankan.
Di sisi lain, sejarah penyelesaian sengketa LCS menunjukkan adanya upaya negara-negara kawasan untuk menjaga agar proses perundingan tetap berada di tangan aktor regional. Karena itu, seluruh negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dilibatkan dalam negosiasi CoC meskipun tidak semuanya merupakan negara pengklaim.
"Jika melihat sejarah, negara-negara di kawasan pada dasarnya berupaya mengecualikan pihak-pihak eksternal dari meja perundingan. Dan, hanya menganggap negara-negara di kawasan sebagai pihak yang berkepentingan,” ucap Emirza.
“Karena itu, Indonesia menjadi bagian dari perundingan Code of Conduct. Asia Tenggara secara keseluruhan menjadi bagian dari proses negosiasi CoC karena alasan tersebut.”

Namun, kepentingan negara-negara di luar proses perundingan tetap dapat diakomodasi melalui pengakuan terhadap prinsip-prinsip umum yang berlaku secara internasional. Seperti kebebasan bernavigasi.
"Cara untuk mengakomodasi kepentingan pihak lain adalah dengan berpegang pada prinsip-prinsip bersama yang lebih luas, seperti kebebasan bernavigasi. Namun, untuk rincian teknis dalam perundingan, pada dasarnya tetap bersifat bilateral atau regional," kata Emirza.
Negosiasi Kode Etik LCS Tidak Boleh Abaikan Kepentingan AS
Di sisi lain, perundingan CoC di LCS dinilai tidak perlu melibatkan negara-negara di luar kawasan ASEAN. Sebab, mekanisme tersebut sejak awal dirancang sebagai instrumen untuk mengelola sengketa di antara pihak-pihak yang terlibat langsung.
"Jika Anda adalah pihak yang bersengketa, bagaimana Anda mengelola sengketa tersebut agar tidak meningkat atau berkembang menjadi sesuatu yang lebih buruk? Negara-negara di luar kawasan bukan merupakan pihak dalam sengketa, sehingga mereka tidak menjadi bagian dari perundingan untuk mengelola sengketa," kata Pejabat Hukum dari University of the Philippines Institute for Maritime Affairs and Law of the Sea, Neil Silva dalam ASEAN Media Forum (AMF) ke-10, Kamis 30 Juli 2026, di Manila, Filipina.
Menurut Silva, tidak dilibatkannya pihak eksternal bukan berarti hak mereka diabaikan. Ia menjelaskan terdapat perbedaan antara wilayah yang berada di bawah kedaulatan negara pantai dan kawasan yang merupakan global commons (ruang publik internasional).
Wilayah kedaulatan mencakup, antara lain, Malaysia, Filipina, serta perairan kepulauan Indonesia. Sedangkan LCS pada prinsipnya merupakan kawasan bersama internasional, kecuali hak pengelolaan sumber daya di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
"Kita akan mengelola sengketa di antara kita sendiri, tetapi berdasarkan hukum internasional kita tidak boleh mengurangi ataupun merugikan hak negara-negara pengguna lainnya. Termasuk negara-negara yang kapal-kapalnya melintasi kawasan tersebut, karena kawasan itu merupakan global commons," ujarnya menjelaskan.
Silva menambahkan, keseimbangan antara perlindungan kedaulatan negara pantai dan hak lintas negara lain harus tetap dijaga. Menurut dia, negara kepulauan seperti Indonesia dan Filipina memiliki hak untuk melindungi wilayahnya.
"Di satu sisi kita harus melindungi kedaulatan, tetapi di sisi lain kita juga harus mengakui hak lintas negara lain. Jadi sekali lagi, intinya adalah menjaga keseimbangan," katanya.

Karena itu, Silva menegaskan CoC tidak dimaksudkan untuk mengatur negara-negara di luar sengketa. Hak mereka untuk bernavigasi di kawasan global commons tetap dijamin oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
"CoC hanya melibatkan negara-negara yang bersengketa. Namun, apabila CoC disusun dengan baik, maka CoC juga tidak boleh mengurangi atau mengganggu hak-hak tersebut," ujar Silva.
Amerika Serikat (AS) menghormati keputusan ASEAN untuk melanjutkan negosiasi mengenai CoC LCS dengan Tiongkok. Kata Duta Besar AS untuk ASEAN Kevin Kim dalam konferensi pers secara daring, Jumat 24 Juli 2026.
Menurut Kim, AS turut memahami negosiasi Kode Etik di LCS merupakan isu penting bagi ASEAN dan Tiongkok. “Kami memahami bahwa isu ini sangat penting, baik bagi Tiongkok maupun seluruh negara anggota ASEAN,” ucapnya.
Meski demikian, Kim menekankan bahwa hasil negosiasi Kode Etik tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan AS. Sebab, Kim menyebut AS juga memiliki kepentingan di Laut Cina Selatan.
“Dari sudut pandang AS, hasil akhir negosiasi tidak boleh mengabaikan kepentingan AS. Karena, AS juga memiliki kepentingan yang penting di Laut Cina Selatan,” kata Dubes Kim menekankan.
Kim menjelaskan, hal itu telah ditegaskan Menlu Marco Rubio, bahwa AS akan terus berlayar di perairan internasional. Kemudian, memastikan AS tetap memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian pertahanan dengan Filipina.
“Serta terus menjunjung prinsip-prinsip hukum internasional. Termasuk, Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) dan putusan Mahkamah Arbitrase 2016 mengenai Laut Cina Selatan,” ujarnya menegaskan.

Secara khusus Dubes Kim mengungkapkan, AS juga memiliki kewajiban berdasarkan perjanjian pertahanan dengan Filipina. Menlu Rubio dalam kunjungannya ke Manila pekan ini turut mengumumkan tambahan USD60 juta untuk bantuan hibah militer bagi Filipina.
“Karena itu, dalam kunjungan Menlu Rubio kami mengumumkan tambahan USD60 juta sehingga total bantuan hibah militer bagi Filipina menjadi USD100 juta. Bantuan ini ditujukan agar Filipina dapat mempertahankan kedaulatannya serta mencegah terjadinya konflik,” kata Dubes Kim memaparkan.
“Bantuan tersebut tentunya melengkapi berbagai bentuk kerja sama keamanan rutin antara AS dan Filipina. Pada akhirnya, yang terpenting adalah setiap sengketa di LCS harus menghormati kedaulatan wilayah Filipina, sebagaimana telah berulang kali ditegaskan AS.”
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....