Fenomena LGBT di Kota Bekasi Mengkhawatirkan, Solusi Nyata Diperlukan
- 14 Jul 2026 09:41 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kelompok LGBT di Kota Bekasi mengklaim jumlah anggota mencapai 6.000 individu dan telah berani menunjukkan keberadaannya secara terang-terangan kepada MUI.
- Pemkot Bekasi merespons dengan menggencarkan edukasi melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan menginstruksikan Satpol PP untuk memperketat pengawasan apartemen.
- Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi sedang menyiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyimpangan Seksual yang mencakup edukasi, pembinaan, dan rehabilitasi.
- Anggota DPRD Chairun Nisa menunjukkan korelasi antara kasus LGBT dengan meningkatnya kasus HIV dan AIDS di Kota Bekasi, dan menekankan peran keluarga dan pendidikan agama sebagai pencegahan.
Sadar bahwa pencegahan praktik atau penyebaran LGBT membutuhkan upaya serius, maka Pemkot Bekasi bersama DPRD tengah menyiapkan regulasi. Yakni berupa peraturan daerah (Perda) tentang Penanggulangan Penyimpangan Seksual.
Saat ini peraturan tersebut masih dalam bentuk rancangan. Dan akan dibahas di DRPD Kota Bekasi dengan melibatkan Pemkot Bekasi, unsur masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Daryanto mengatakan, aturan tersebut dibuat sebagai proteksi kepada masyarakat. Serta memperkuat langkah pencegahan dan penanganan berbagai bentuk penyimpangan seksual di Kota Bekasi.
“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan rapat dengar pendapat bersama tokoh masyarakat, MUI, serta para pemerhati. Saat ini substansi raperda sudah difinalisasi dan tinggal menunggu proses harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat,” katanya, baru-baru ini.

Dariyanto juga menegaskan regulasi yang sedang disusun tidak hanya berfokus pada LGBT, melainkan mencakup berbagai bentuk penyimpangan seksual. Yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
“Kita tidak hanya bicara LGBT, Perda ini berbicara lebih luas mengenai penyimpangan seksual lainnya. Serta upaya perlindungan masyarakat dari kekerasan dan perilaku yang meresahkan,” katanya.
Dalam raperda tersebut nantinya akan diatur peran dan fungsi masing-masing perangkat daerah di Kota Bekasi. Mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial.
“Keterlibatan lintas sektor tersebut diarahkan untuk memperkuat edukasi, pembinaan, rehabilitasi. Serta pendidikan karakter di lingkungan sekolah,” ujarnya.
|
Selanjutnya,
LGBT dan Korelasinya dengan HIV dan AIDS
|
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....