Fenomena LGBT di Kota Bekasi Mengkhawatirkan, Solusi Nyata Diperlukan

  • 14 Jul 2026 09:41 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kelompok LGBT di Kota Bekasi mengklaim jumlah anggota mencapai 6.000 individu dan telah berani menunjukkan keberadaannya secara terang-terangan kepada MUI.
  • Pemkot Bekasi merespons dengan menggencarkan edukasi melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan menginstruksikan Satpol PP untuk memperketat pengawasan apartemen.
  • Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi sedang menyiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyimpangan Seksual yang mencakup edukasi, pembinaan, dan rehabilitasi.
  • Anggota DPRD Chairun Nisa menunjukkan korelasi antara kasus LGBT dengan meningkatnya kasus HIV dan AIDS di Kota Bekasi, dan menekankan peran keluarga dan pendidikan agama sebagai pencegahan.

Menanggapi fenomena LGBT di Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, Pemkot Bekasi akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Yakni melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sebagai bagian dari program pembinaan keluarga dan remaja.

Pihaknya mengatakan, Puspaga bersama sejumlah mitra melakukan sosialisasi ke berbagai lingkungan. Termasuk sekolah dan pondok pesantren, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Melalui Puspaga, mereka sedang bergerak melakukan sosialisasi, memberikan pemahaman. Bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk turun ke sekolah maupun pondok pesantren,” katanya, kepada wartawan.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat diwawancarai wartawan (Foto: Pemkot Bekasi)

Tidak berhenti sampai di situ, pihaknya juga telah memerintahkan Satpol PP Kota Bekasi untuk memperketat pengawasan apartemen di Kota Bekasi. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan apartemen baik untuk aktivitas LGBT, peredaran narkoba maupun perzinahan.

"Kita sudah instruksikan Satpol PP untuk memperketat pengawasan apartemen salah satunya melalui razia. Karena ada potensi penyalahgunaan fungsi apartemen," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana mengatakan, razia terhadap apartemen terus digencarkan. Satpol PP Kota Bekasi telah mengeluarkan sejumlah himbauan kepada pengelola apartemen.

Nesan juga menegaskan, bahwa Satpol PP Kota Bekasi berkomitmen untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fungsi apartemen. Oleh karena itu Satpol PP telah mengeluarkan sejumlah himbauan kepada para pengelola apartemen di Kota Bekasi.

Himbauan tersebut meliputi, melarang anak di bawah umur menyewa apartemen, melarang pasangan selingkuh hingga pasangan yang terindikasi LGBT. Kemudian larangan membawa narkoba maupun senjata tajam.

"Kita sudah melakukan razia ke sejumlah apartemen belum lama ini. Bahkan kita sudah kumpulkan para pengelola apartemen di kantor kami, kurang lebih hingga tiga kali pertemuan," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....