Kontroversi Tembak di Tempat hingga Penerjunan TNI, untuk Berantas Aksi Begal

  • 25 Mei 2026 18:41 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ), telah menangkap 173 pelaku kejahatan begal di Jakarta
  • Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menilai, kehadiran Bataliyon Tempur Pembangunan (BTP) di daerah-daerah dapat menekan tingktar kriminalitas
  • Pro-kontra instruksi Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf dalam melakukan penindakan tembak di tempat bagi pelaku begal
  • ICJR menolak pelibatan personel TNI dalam penanganan kejahatan begal

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menolak keras perintah penembakan di tempat untuk pelaku begal. Menurutnya, tendakan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia.

"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," ujar Natalius Pigai.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 2 Februari 2026. (Foto: RRI/Zahrotin Aljannah)

Menurut Menteri HAM, dalam penanganan tindak kejahatan begal, harus dilakukan dengan pendekatan khusus. Hal ini dijelaskannya, yakni melalui penangkapan secara hidup-hidup para pelaku begal, untuk kemudian dilakukan interogasi.

Dikatakan Pigai, dengan Langkah tersebut akan memberikan keuntungan bagi pihak apparat penegak hukum. Sebab dengan interogasi ini, akan mengungkap kasus tindak kejahatan begal hingga ke akar-akarnya.

"Dia adalah sumber informasi, data, dan fakta. Penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi, dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," katanya.

Selain penolakan tembak di tempat, juga muncul penolakan keterlibatan TNI dalam pemberantasan aksi begal. Hal ini diutarakan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Peneliti ICJR Iqbal Muharam dalam keterangan tertulisnya menuturkan, keterlibatan TNI dalam pemberantasan begal tidak diatur dalam Undang-Undang TNI. Dimana dalam hal ini penanganan kriminalitas sipil dijalanan, bukanlah tupoksi dari TNI.

"ICJR menolak keras pelibatan TNI dalam operasi pemberantasan kejahatan jalanan ini. UU TNI tidak mengatur penanganan kriminalitas sipil sebagai tugas pokok TNI," kata Iqbal.

Bahkan lebih lanjut dinilai Iqbal, bahwa pengerahan TNI untuk pemerantasan pelaku begal, berpotensi mengulang dwifungsi ABRI. Ia Kembali menuturkan, bahwa untuk penegakkan kejahatan sipil, merupakan tugas pokok dari kepolisian.

"Penegakan hukum adalah domain kepolisian, bukan militer. Pengerahan batalion tempur untuk memburu pelaku kejahatan sipil bukan hanya pelanggaran kewenangan ini adalah pengulangan logika dwifungsi ABRI," imbuhnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....