Marsinah, Simbol Perjuangan Buruh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
- 17 Mei 2026 16:54 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kasus Marsinah pada 1993 hingga kini belum terungkap tuntas dan dinilai sarat kejanggalan dalam proses hukumnya.
- Meski demikian, perjuangannya diakui negara dengan gelar Pahlawan Nasional dan diabadikan melalui Museum Marsinah sebagai simbol perlawanan buruh.
- Marsinah disebutnya menjadi bentuk penghormatan terhadap perjuangan, keberanian, dan suara para pekerja.
Pada 30 September 1993, dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jawa Timur. Tujuannya yakni untuk menyelidiki dan menangani kasus pembunuhan Marsinah.
Tim ini berada di bawah tanggung jawab Kapolda Jawa Timur bersama Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim. Anggotanya terdiri dari unsur kepolisian dan intelijen militer.
Delapan petinggi PT CPS, tempat Marsinah bekerja, ditangkap tanpa prosedur resmi. Selama proses interogasi, mereka mengalami tekanan fisik dan mental.
Para tahanan dipaksa mengakui keterlibatan dalam perencanaan pembunuhan Marsinah. Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk diamankan.
Komite Solidaritas untuk Marsinah (KSUM) juga dibentuk oleh sepuluh organisasi non-pemerintah. Komite ini berfokus pada advokasi dan investigasi kasus pembunuhan Marsinah yang diduga melibatkan aparat militer.
Bahkan, Munir menjadi salah satu kuasa hukum buruh PT CPS dalam menghadapi Kodam V Brawijaya, Depnaker Sidoarjo, serta pihak perusahaan. Ia membela 22 pekerja yang diberhentikan secara sepihak karena dituduh sebagai penggerak aksi.
Yudi Susanto sempat divonis 17 tahun penjara, sementara beberapa karyawan lainnya dihukum antara 4 hingga 12 tahun. Namun, setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, Yudi dinyatakan bebas.
Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung RI membebaskan seluruh terdakwa dari semua dakwaan. Putusan ini memicu kekecewaan sejumlah pihak dan menimbulkan dugaan bahwa proses penyelidikan kasus tersebut tidak berjalan secara transparan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....