Jurus Kemkomdigi Tundukkan Platform Raksasa terhadap PP Tunas
- 02 Mei 2026 16:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), resmi menerima komitmen kepatuhan 8 platform digital terhadap PP Tunas.
- Perjalanan Kemkomdigi dalam menegakkan implementasi PP Tunas untuk lindungi anak nasional.
- Kepatuhan platform terhadap PP Tunas, menjadi salah satu langkah strategis dalam menekan penyebaran paparan negatif terhadap anak-anak.
PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital telah resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026. Kebijakan yang kenal sebagai PP Tunas ini mewajibkan platform digital, memberikan perlindungan untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Sebagai pengampu pelaksanaan PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga menerbitkan kebijakan turunannya. Melalui Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, Kemkomdigi menetapkan delapan platform yang diwajibkan memenuhi komitmen kepatuhan.
Kedelapan platform tersebut yakni, Meta (Facebook, Instagram, dan Thread), TikTok, Bigolive, platform X (Twitter), YouTube, dan Roblox. Sebagai platform raksasa dunia, platform tersebut diminta untuk mematuhi ketentuan implementasi PP Tunas.
|
Selanjutnya,
Perjalanan Implementasi PP Tunas
|
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....