Luncurkan Permen Turunan PP Tunas, Lindungi Anak dari Ancaman Kejahatan Digital

  • 06 Mar 2026 15:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) nomor 9 Tahun 2026. Permenkomdigi ini sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025 yang disebut sebagai PP Tunas.

Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, dengan demikian pembatasan usia anak dalam mengakses platform digital resmi diberlakukan. Meutya menjelaskan aturan tersebut akan menunda anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform digital.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Meutya dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.

Ditekankan Menkomdigi bahwa penerbitan aturan tersebut sangatlah jelas, yakni untuk melindungi anak dari ancaman di ruang digital. Hal ini sebagai langkah tegas dan komitmen pemerintah dalam melindungi masa depan generasi penerus bangsa.

"Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujarnya.

Lebih lanjut Menkomdigi menyatakan dengan telah resminya diberlakukan PP Tunas, maka akun platform digital anak-anak akan segera dinonaktifkan. Meski diyakini akan hadirnya ketidaknyamanannya publik atas hal tersebut, namun setidaknya aturan ini menekan keluhan adiksi anak di ruang digital.

"Tahap implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan," imbuhnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....