Jurus Kemkomdigi Tundukkan Platform Raksasa terhadap PP Tunas

  • 02 Mei 2026 16:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), resmi menerima komitmen kepatuhan 8 platform digital terhadap PP Tunas.
  • Perjalanan Kemkomdigi dalam menegakkan implementasi PP Tunas untuk lindungi anak nasional.
  • Kepatuhan platform terhadap PP Tunas, menjadi salah satu langkah strategis dalam menekan penyebaran paparan negatif terhadap anak-anak.
Perjalanan Implementasi PP Tunas

PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital telah resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026. Kebijakan yang kenal sebagai PP Tunas ini mewajibkan platform digital, memberikan perlindungan untuk anak di bawah usia 16 tahun.

Sebagai pengampu pelaksanaan PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga menerbitkan kebijakan turunannya. Melalui Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, Kemkomdigi menetapkan delapan platform yang diwajibkan memenuhi komitmen kepatuhan.

Kedelapan platform tersebut yakni, Meta (Facebook, Instagram, dan Thread), TikTok, Bigolive, platform X (Twitter), YouTube, dan Roblox. Sebagai platform raksasa dunia, platform tersebut diminta untuk mematuhi ketentuan implementasi PP Tunas.

Dukungan Platform untuk PP Tunas

Seiring berjalannya waktu, Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid megatakan, terdapat dua platform, yang menyatakan akan mematuhi PP Tunas. Kedua platform itu diungkapkan Menkomdigi, yakni platform X dan Bigolive.

"Platform X telah mengumumkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun. Ini sudah dilakukan jauh hari, yaitu sejak 17 Maret tahun 2026. Bigolive yang telah melakukan penyesuaian batas usia menjadi 18 plus, pada perjanjian pengguna atau user content," kata Meutya dalam konferensi pers pengumuman Kepatuhan PP Tunas, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin 27 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, saat menggelar konferensi pers terkaitUpdate Kepatuhan PP Tunas, di Kantor Kemkomdgi, Jakarta, Kamis 30 April 2026. (Foto: RRI/Josua Sihombing)

Sementara itu, Kemkomdigi kembali menerima komitmen kepatuhan dari platform Meta, yang terdigi dari Facebook, Instagram, dan Thread. Ketiga platform raksasa ini menjalankan aturan PP Tunas, setelah sebelumnya Kemkomdigi, melayangkan surat pemangilan untuk yang kedua kalinya.

Beberapa hari kemudian, Meutya kembali mengumumkan kepatuhan terhadap implementasi PP Tunas, datang dari platform TikTok. Bahkan dalam laporan awal komitmen kepatuhannya itu, TikTok menyatakan telah melakukan deaktifasi akun anak mencapai 1 juta akun.

"(TikTok) sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama, untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia. Kami menghitung dari rata-rata dilakukan takedown, berarti sudah hampir 1 juta per hari ini," ungkapnya, Jakarta, Selasa 14 April 2026.

Menjelang berakhirnya bulan April 2026, Kemkomdigi kembali menerima kepatuhan PP Tunas. Platform YouTube dikatakan Menkomdigi menyerahkan komitmen kepatuhannya pada 22 April, sementara Roblox meneken kepatuhannya pada 30 April 2026.

Ancaman Paparan Negatif Menghantui Anak

Kepala Kebijakan Publik TikTok Indonesia, Hilmi menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh implementasi PP Tunas. Ia mengatakan pengaturan pembatasan akses akun anak, telah diumumkan kepada seluruh penggunanya melalui Community Guidelines.

Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, saat mengikuti konferensi pers di Kantor Kemkomdigi Jakarta, Rabu 22 April 2026. (Foto: RRI/Josua Sihombing)

Senada dengan TikTok, YouTube juga mempertegas komitmennya dalam perlindungan anak di ruang digital. Hal ini disampaikan Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto.

Ditekankan Danny, komitmen tersebut sebagai bentuk kepedulian YouTube terhadap keberlangsungan masa depan generasi bangsa Indonesia. Meski YouTube membatasi akses akun anak, namun ia menjelaskan untuk platform YouTube Kids, tidak akan dilakukan pembatasan.

"Kami terus fokus pada komitmen kami, untuk menjaga ruang digital di platform kami agar tetap aman, agar generasi digital di masa mendatang akan terus aman. Itukan (YouTube Kids) sebenarnya bagian dari ekosistem YouTube, tapi dia terpisah, jadi itu berbeda dari apa yang ada di aplikasi utama YouTube," ujar Danny.

Sementara itu, Roblox yang menjadi platform penutup komitmen kepatuhan memiliki cara tersendiri dalam implementasi PP Tunas. Vice President (VP) Global Public Policy Roblox, Nicky Jackson Colaco mengungkanpkan, pihaknya menerapkan sistem verifikasi usia bagi seluruh penggunanya.

Vice President (VP) Global Public Policy Roblox, Nicky Jackson Colaco, saat mengikuti konferensi per di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis 30 April 2026. (Foto: RRI/Josua Sihombing)

Verifikasi ini ditegaskan Nicky, menjadi kewajiban yang harus dilakukan, sebagai bagian dalam mengklasifikasikan akun. Dari klasifikasi tersebut, Roblox akan membatasi sejumlah fitur melalui kehadiran Roblox Kids dan Roblox Select.

"Yang belum (verifikasi), akan secara otomatis ditempatkan d akun Roblox Kids. Untuk usia 5-12 tahun, tidak akan memiliki obrolan sama sekali, sementara Roblox Select, usia 13-15 tahun, tidak akan ada komunikasi dengan akun asing," kata Nicky.

⁠⁠⁠Kepatuhan platform terhadap PP Tunas, menjadi salah satu langkah strategis dalam menekan penyebaran paparan negatif terhadap anak-anak. Sebab Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono menyebut, ruang digital saat ini kerap disalah gunakan.

Diungkapkannya, berdarakan temuan BNPT bersama Densus 88 Anti Teror Polri menemukan, upaya penyebaran paham radikalisme di platform digital. Hal ini dilakukan, melalui fitur komunikasi didalam platform yang terbuka bebas terhadap akun-akun yang tidak dikenalinya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis 30 April 2026. (Foto: RRI/Josua Sihombing)

"BNPT dan Densus 88 Anti Teror Polri, sudah melakukan pencegahan terhadap proses rekrutmen 112 anak. Ada fitur chatnya, mereka bisa berkomunikasi, disinilah yang bisa dijadikan sarana untuk digital grooming," ujar Eddy.

Untuk itu Kepala BNPT menegaskan, aturan PP Tunas dalam memberikan perlindungan kepada anak di ruang digital, perlu ditegakkan. Ia berharap agar seluruh pemangku kepentingan, untuk dapat meningkatka sinerginya, dalam menjaga generasi penerus bangsa.

"Bersinergi bersama Kemkomdigi secara regulasi, memperkuat regulasinya. Sehingga harapannya, kegiatan propaganda, daripada jaringan terorisme ini dapat dimitigasi," imbuhnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....