Sistem Ketertelusuran Ikan Nasional Jadi Kunci Ekspor Ikan Indonesia

  • 27 Apr 2026 15:37 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • STELINA jadi kunci utama akses ekspor produk perikanan Indonesia
  • Ketertelusuran kini menjadi syarat wajib di pasar global
  • STELINA integrasikan data dari hulu hingga hilir secara end-to-end
  • Sistem berbasis regulasi PP 27 Tahun 2021 dan Permen KP 32 Tahun 2024
  • Digunakan ratusan pelaku usaha dan ditargetkan meluas hingga 2027

STELINA memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021. Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2024.

Sistem ini mengintegrasikan data dari hulu hingga hilir. Mulai dari penangkapan, budidaya, distribusi, hingga pemasaran.

STELINA tersedia dalam versi web dan aplikasi mobile. Sistem ini juga dilengkapi QR Code untuk memudahkan pelacakan produk.

“STELINA ini end-to-end, dari hulu sampai hilir kita bisa melihat perjalanan ikan secara lengkap,” ucap Lia. Selain itu, STELINA mengadopsi standar global Global Dialogue on Seafood Traceability.

Indonesia bahkan telah lolos uji capability test pada November lalu. Saat ini, STELINA telah digunakan sekitar 584 pelaku usaha.

Pemerintah menargetkan penerapannya diperluas secara bertahap hingga 2027. Penerapan STELINA difokuskan pada komoditas ekspor utama, yaitu tuna, udang, dan rajungan.

Untuk tuna terdapat sekitar 478 unit pengolahan ikan, rajungan 53 industri, dan udang sekitar 200 industri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....