Sistem Ketertelusuran Ikan Nasional Jadi Kunci Ekspor Ikan Indonesia
- 27 Apr 2026 15:37 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- STELINA jadi kunci utama akses ekspor produk perikanan Indonesia
- Ketertelusuran kini menjadi syarat wajib di pasar global
- STELINA integrasikan data dari hulu hingga hilir secara end-to-end
- Sistem berbasis regulasi PP 27 Tahun 2021 dan Permen KP 32 Tahun 2024
- Digunakan ratusan pelaku usaha dan ditargetkan meluas hingga 2027
STELINA Berbasis Regulasi
KETERTELUSURAN kini menjadi syarat utama produk perikanan Indonesia menembus pasar global. Produk tidak hanya dituntut berkualitas, tetapi juga harus jelas asal-usulnya.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons kondisi ini dengan menghadirkan Sistem Ketertelusuran Ikan Nasional (STELINA). Sistem ini menjadi bagian dari strategi meningkatkan daya saing produk perikanan di pasar internasional.
Ketua Tim Kerja Pemantauan dan Ketertelusuran Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Lia Sugihartini, mengatakan ketertelusuran kini sudah menjadi tuntutan global.
“Dalam beberapa dekade terakhir, pasar sudah meminta produk perikanan yang tertelusur dan berasal dari kegiatan berkelanjutan,” ucapnya dalam [BINCANG BAHARI] STELINA: Ketertelusuran sebagai Kunci Akses Pasar Global di Jakarta, Selasa 14 April 2026. Ia menegaskan, ketertelusuran bahkan telah menjadi persyaratan wajib di pasar ekspor.
Produk harus dipastikan legal dan bukan berasal dari praktik penangkapan ilegal. “Saat ini sudah menjadi mandatory requirement di pasar ekspor bahwa produk harus legal dan bukan dari praktik penangkapan ilegal,” katanya.
Tekanan Pasar dan Realita Industri
STELINA memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021. Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2024.
Sistem ini mengintegrasikan data dari hulu hingga hilir. Mulai dari penangkapan, budidaya, distribusi, hingga pemasaran.
STELINA tersedia dalam versi web dan aplikasi mobile. Sistem ini juga dilengkapi QR Code untuk memudahkan pelacakan produk.
“STELINA ini end-to-end, dari hulu sampai hilir kita bisa melihat perjalanan ikan secara lengkap,” ucap Lia. Selain itu, STELINA mengadopsi standar global Global Dialogue on Seafood Traceability.
Indonesia bahkan telah lolos uji capability test pada November lalu. Saat ini, STELINA telah digunakan sekitar 584 pelaku usaha.
Pemerintah menargetkan penerapannya diperluas secara bertahap hingga 2027. Penerapan STELINA difokuskan pada komoditas ekspor utama, yaitu tuna, udang, dan rajungan.
Untuk tuna terdapat sekitar 478 unit pengolahan ikan, rajungan 53 industri, dan udang sekitar 200 industri.
Tantangan dan Kesiapan Hulu
Tekanan juga datang dari pasar global. CEO Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Handline Indonesia (AP2HI), Janti Djuari, mengatakan buyer kini menuntut transparansi penuh.
Menurutnya, buyer tidak hanya membeli produk. Mereka juga meminta kepastian asal-usulnya.
“Buyer sekarang tidak hanya membeli produk, tapi juga meminta kepastian asal-usulnya,” ucap Janti. Ia menambahkan, selama ini proses verifikasi masih dilakukan secara manual oleh asosiasi.
“Selama ini kami harus verifikasi manual, memastikan ikan itu benar ditangkap oleh armada tertentu,” ucapnya. Untuk memenuhi standar global, asosiasi bahkan melakukan investasi besar, termasuk mengikuti sertifikasi Marine Stewardship Council (MSC).
Namun, proses manual tetap menjadi tantangan. Di level operasional, beban terbesar ada di Unit Pengolahan Ikan.
Manager PT Tamron Akuatik Produk Industri, Rimba Tri Pataka, menyebut UPI menjadi penghubung utama rantai pasok. “UPI ini berada di tengah, jadi jembatan antara hulu dan hilir, semua data kami catat,” katanya.
UPI harus mengumpulkan dan menginput seluruh data ke sistem. Mulai dari asal tambak hingga detail bahan baku.
“Ini menjadi beban tambahan, tapi memang sudah jadi persyaratan dari pemerintah dan customer,” katanya. Tuntutan ketertelusuran juga sangat detail.
Data mencakup asal panen, jumlah produksi, distribusi, hingga dokumen transaksi. Jika ada selisih data, industri harus mampu menjelaskan.
Bahkan hingga detail proses produksi. “Dengan STELINA, kita bisa lebih cepat telusuri data, tidak lagi sepenuhnya manual,” ucap Rimba.
Meski sistem mulai berjalan, tantangan masih besar. Salah satunya integrasi data yang belum sepenuhnya terhubung.
Rimba menyebut masih terjadi penginputan ganda karena sistem internal belum terkoneksi langsung dengan STELINA. Di sisi lain, pelaku usaha kecil seperti nelayan dan petambak masih menghadapi kendala digitalisasi.
Padahal, sebagian industri sebenarnya sudah memenuhi standar global. Tercatat 33 UPI memiliki sertifikat BAP, 40 tambak, 11 hatchery, dan 17 pabrik pakan juga tersertifikasi.
Selain itu, lebih dari 120 fasilitas memiliki sertifikat ASC. Namun jumlah tersebut masih kecil dibanding total pelaku usaha.
Artinya kesiapan belum merata. Di tengah kondisi ini, ketertelusuran tidak lagi menjadi pilihan.
Tanpa itu, produk berisiko ditolak pasar global. “Kalau tidak bisa traceability, ke depan kita tidak bisa jualan,” kata Rimba.
Regulasi seperti FSMA 204 di Amerika Serikat akan memperketat aturan. Pelaku usaha wajib menyediakan data dalam waktu 24 jam.
Pemerintah pun mendorong penerapan bertahap. Dimulai dari eksportir, kemudian diperluas ke seluruh rantai pasok.
STELINA menjadi langkah strategis nasional. Namun keberhasilannya bergantung pada kesiapan seluruh pelaku, dari hulu hingga hilir.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....