Hakim Tolak Gugatan Drake Terhadap Universal Music Group

  • 10 Okt 2025 14:21 WIB
  •  Ende

KBRN, Ende: Hakim federal Amerika Serikat resmi menolak gugatan hukum yang diajukan rapper Drake terhadap perusahaan rekamannya sendiri, Universal Music Group (UMG). Gugatan itu menuduh UMG melakukan pencemaran nama baik melalui distribusi dan promosi lagu sindiran “Not Like Us” milik Kendrick Lamar.

Dilansir dari variety, dalam putusannya pada Kamis (9/10/2025), Hakim Distrik Jeannette Vargas menyatakan bahwa lagu tersebut merupakan “pendapat yang tidak dapat dituntut secara hukum”, karena termasuk dalam konteks pertarungan rap yang bersifat opini, bukan fakta yang dapat diverifikasi.

Baca Juga: Prekuel "The Boys" Mulai Syuting Bulan Ini

Hakim Vargas menulis bahwa konteks lagu sangat penting untuk menilai persepsi publik. “Ketika suatu pernyataan disampaikan dalam perdebatan publik, pertikaian sengit, atau bentuk retorika yang hiperbolis, pendengar yang wajar tidak akan menilainya sebagai fakta,” tulisnya dalam putusan tersebut.

Pihak Universal Music Group menyambut keputusan pengadilan itu dengan pernyataan resmi kepada Variety, menyebut bahwa gugatan Drake sejak awal merupakan “serangan terhadap kebebasan berekspresi para seniman.” UMG menegaskan komitmennya untuk tetap mempromosikan karya-karya Drake dan mendukung karier musiknya.

Sementara itu, tim hukum Drake menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan keyakinan bahwa Pengadilan Banding akan meninjau ulang kasus ini secara adil.

Drake sebelumnya menggugat UMG pada Januari 2025, menuding perusahaan itu sengaja mempromosikan lagu “Not Like Us”, yang dirilis Mei 2024 saat perseteruan panas antara dirinya dan Kendrick Lamar. Dalam lagu tersebut, Lamar menuduh Drake sebagai “certified pedophile”, tuduhan yang dianggap sangat serius namun tidak terbukti secara hukum.

Baca Juga: Chris Hemsworth Tegaskan Tak Akan Tinggalkan Peran Thor

Hakim Vargas menegaskan bahwa meski tuduhan itu terdengar berat, konteksnya sebagai bagian dari pertarungan rap yang penuh hiperbola membuatnya tidak dapat dipandang sebagai pernyataan faktual. Dalam rap battle, ujar Vargas, pendengar memahami bahwa sindiran tajam adalah bagian dari gaya artistik dan bukan kebenaran yang bisa diuji.

Kasus ini semakin memanas ketika UMG pada Maret 2025 mengajukan permohonan untuk membatalkan gugatan, sementara pihak Drake memperbarui gugatan dengan menyoroti promosi lagu “Not Like Us” di Super Bowl dan Grammy Awards 2025, di mana lagu itu memenangkan lima penghargaan Grammy.

Pihak UMG menilai gugatan yang diperbarui itu justru “menyertakan tuduhan baru yang mengejutkan” dan menghapus banyak klaim yang dianggap “tidak benar secara faktual.” Meski demikian, putusan pengadilan kini mengakhiri babak pertama dari salah satu konflik paling kontroversial dalam sejarah musik hip-hop modern.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....