ASITA Ingatkan Wisatawan Pilih Agen Travel Resmi di Labuan Bajo

  • 23 Mei 2026 10:11 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Maraknya kasus penipuan yang dilakukan agen perjalanan ilegal atau travel bodong di Labuan Bajo menjadi perhatian serius Asosiasi Tour and Travel Indonesia Nusa Tenggara Timur (NTT). Wisatawan diimbau lebih cermat dan selektif dalam memilih jasa agen perjalanan demi keamanan dan kenyamanan selama berlibur.

Ketua DPD ASITA NTT, Oyan Kristian, mengungkapkan dalam satu hingga dua bulan terakhir sedikitnya terdapat tiga kasus penipuan dan penelantaran wisatawan yang diduga dilakukan oknum agen travel tidak berizin.

“Risikonya sangat banyak bagi wisatawan jika menggunakan agen ilegal. Mereka tidak memahami standar pelayanan sehingga kualitas servis tidak bisa dijamin. Risiko terburuknya adalah penipuan atau penelantaran, di mana wisatawan yang sudah membayar tidak dijemput di bandara maupun hotel,” ujar Oyan kepada RRI Labuan Bajo, Kamis 21 Mei 2026.

Guna menghindari kerugian finansial maupun psikologis, ASITA membagikan sejumlah tips bagi calon wisatawan sebelum memesan paket wisata. Wisatawan diminta melakukan riset sederhana dengan memeriksa rekam jejak digital agen perjalanan dan membaca ulasan dari konsumen sebelumnya.

Selain itu, wisatawan juga diingatkan agar tidak mudah tergiur dengan penawaran harga paket wisata yang jauh di bawah standar pasar. Agen perjalanan legal, menurut ASITA, umumnya memiliki kantor operasional fisik, terutama yang berbasis di wilayah NTT.

ASITA juga merekomendasikan wisatawan menggunakan jasa agen perjalanan yang tergabung dalam organisasi resmi karena telah melewati proses verifikasi administrasi, mulai dari akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga NPWP.

Di sisi lain, ASITA menilai pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pengawasan secara digital. Salah satu usulan yang disampaikan adalah optimalisasi aplikasi reservasi tiket Taman Nasional Komodo, Siora.

ASITA mendorong agar akses pemesanan tiket melalui aplikasi tersebut dibatasi hanya bagi agen travel resmi yang terdaftar, pelaku asosiasi diving, dan asosiasi kapal lokal.

Menurutnya, langkah tersebut dapat mempermudah pengawasan kualitas pelayanan sekaligus memudahkan pelacakan apabila terjadi persoalan di lapangan. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dari pelaku usaha legal di NTT.

“Kami berharap pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten maupun provinsi segera menerbitkan regulasi seperti Perda, Perbup, atau Pergub yang mewajibkan agen travel luar daerah bermitra dengan agen lokal resmi yang memiliki izin usaha di NTT,” katanya.

Bagi wisatawan yang mengalami kendala atau indikasi penipuan selama berada di Labuan Bajo, saat ini dapat berkoordinasi melalui Crisis Center yang disediakan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores untuk penanganan lebih lanjut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....