Pulau Mules Belum Resmi Ditetapkan sebagai Destinasi Baru
- 04 Des 2025 15:47 WIB
- Ende
KBRN, Ende: Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Manggarai memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar peresmian Pulau Mules sebagai destinasi wisata baru. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai, Alosius Djewarut, S.Pd., Rabu (3/12/2025) dengan tegas menyatakan bahwa hingga saat ini, Pemkab Manggarai belum pernah melakukan launching atau peresmian secara resmi terhadap Pulau Mules sebagai destinasi baru.
"Pernyataan yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai telah meresmikan salah satu destinasi baru, yakni Pulau Mules, adalah kurang tepat. Kami mengklarifikasi bahwa kami belum pernah melakukan secara resmi launching peresmian destinasi Pulau Mules sebagai salah satu destinasi baru," ujar Alosius Djewarut dalam keterangannya.
Meskipun belum diresmikan secara resmi oleh pemerintah daerah, Pulau Mules diakui telah menjadi populer dan ramai dikunjungi wisatawan sepanjang tahun 2025. Namun, pengelolaan di lapangan saat ini masih sepenuhnya diurus oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai juga mengonfirmasi bahwa hingga tahun 2025, kontribusi pendapatan dari destinasi ini belum masuk dalam penetapan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Alosius Djewarut menjelaskan bahwa upaya Pemkab Manggarai untuk memformalkan pengelolaan Pulau Mules sudah berjalan. Pembinaan terhadap Pokdarwis telah dilakukan, dan kelompok tersebut juga telah dibentuk secara resmi.
"Kami memang sudah berupaya dan sudah melakukan pembinaan terhadap Pokdarwis, dan kami sudah bentuk Pokdarwisnya," jelasnya.
Pemkab Manggarai menargetkan agar mulai tahun 2026, penataan kunjungan wisatawan di Pulau Mules dapat dilakukan secara terstruktur. Hal ini mencakup pendataan wisatawan yang masuk dan penarikan retribusi sesuai dengan penetapan Perda.
Adapun rencana tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda untuk target PAD adalah:
• Wisatawan Asing: Rp30.000
• Wisatawan Lokal/Umum: Rp10.000
• Pelajar/Mahasiswa: Rp10.000
"Permintaan (total biaya di lapangan) pastilah di atas itu, karena angka tersebut adalah untuk target PAD Pemda saja," ujarnya menambahkan.
Terkait pemberitaan sebelumnya, Alosius Djewarut menegaskan bahwa jika memang ada pihak yang menyatakan telah melakukan peresmian atau launching destinasi tersebut, hal itu berada di luar pengetahuan dan koordinasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai.
Dia menegaskan Pulau Mules merupakan destinasi yang berkembang secara alami dan saat ini tengah dipersiapkan untuk dikelola secara resmi di bawah kerangka Perda PAD Pemkab Manggarai mulai tahun anggaran 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....