Revitalisasi Rumah Gendang di Manggarai Menuju Koperasi Berbasis Komunitas Adat

  • 24 Jul 2026 07:42 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – Rumah (Mbaru) Gendang bukan sekadar bangunan fisik bagi masyarakat Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Rumah adat ini tetap menjadi pusat yang mengayomi denyut nadi kehidupan komunal masyarakat, simbol pemersatu, tempat bermusyawarah, mengambil keputusan, mempererat persaudaraan, melestarikan nilai-nilai adat sekaligus mengembangkan potensi ekonomi di tingkat kampung itu sendiri.

Berangkat dari semangat menjaga warisan budaya tersebut, saat ini Pemerintah Kabupaten Manggarai secara konsisten melanjutkan Program Revitalisasi Rumah Gendang yang telah diinisiasi sejak tahun 2025 lalu. Adapun langkah pelestarian ini berjalan cukup progresif.

Pada tahun 2025, sebanyak 92 unit sukses direvitalisasi. Komitmen tersebut tidak berhenti di situ. Memasuki tahun 2026, program ini kembali menyasar empat unit rumah gendang. sehingga total 96 rumah gendang telah direvitalisasi di berbagai wilayah Kabupaten Manggarai. Bahkan, pemerintah daerah menargetkan jumlah rumah gendang yang direvitalisasi terus bertambah secara bertahap hingga mencapai 300 unit pada 2027.

Program revitalisasi ini tidak hanya bertujuan melestarikan warisan budaya, tetapi juga membuka ruang bagi lahirnya model pembangunan ekonomi berbasis komunitas adat. Ke depan, Rumah Gendang diharapkan menjadi pusat berbagai aktivitas sosial, budaya, pendidikan, sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan koperasi berbasis komunitas adat. Pendekatan ini sejalan dengan semangat nasional "Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya" yang menempatkan koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan.

Revitalisasi Fisik Menjadi Spirit Koperasi

Program revitalisasi ini tentu bukanlah proyek fisik semata. Seluruh prosesnya dirancang untuk menggerakkan ekonomi lokal melalui pemanfaatan bahan bangunan dari masyarakat sekitar, penyerapan tenaga kerja serta penguatan kembali tradisi gotong royong di setiap kampung adat.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai, Aloysius Jebarut, mengatakan bahwa program ini didanai oleh pemerintah daerah sebesar Rp200 juta yang dikelola melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas), serta didukung secara swadaya oleh masyarakat itu sendiri.

Menurut Aloysius, pembangunan rumah gendang tidak hanya bertujuan melestarikan warisan budaya Manggarai, tetapi juga memperkuat nilai-nilai sosial dan identitas kolektif masyarakat. Rumah gendang tetap menjadi pusat penyelenggaraan ritual adat, musyawarah (lonto leok) serta ruang untuk memupuk solidaritas dan kebersamaan warga kampung.

Sementara, Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, S., M.A., selaku inisiator program tersebut mengungkapkan bahwa pembangunan rumah gendang bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan sebuah investasi budaya yang bernilai strategis bagi masa depan sosial masyarakat Manggarai. “Rumah gendang bukan hanya bangunan fisik, tapi simbol kekuatan sosial dan identitas budaya kita. Ini adalah investasi jangka panjang dalam pelestarian nilai-nilai leluhur yang memperkokoh kebersamaan dan solidaritas masyarakat Manggarai,” kata Bupati Hery dalam sambutannya saat meluncurkan program ini, Senin, 11 Agustus 2025.

Rumah Gendang sejatinya bukan sekadar simbol budaya, melainkan "ruang sosial" yang menumbuhkan nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan kepercayaan. Nilai-nilai inilah yang juga menjadi fondasi utama gerakan koperasi. Koperasi tidak hanya dibangun oleh modal finansial, tetapi terutama oleh modal sosial berupa rasa saling percaya, tanggung jawab, dan semangat kekeluargaan. Selama nilai-nilai tersebut tetap hidup di Rumah Gendang, ruang adat ini memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi pusat penguatan ekonomi masyarakat.

Selain itu, semangat gotong royong yang tercermin dalam pembangunan Rumah Gendang memperlihatkan kesamaan dengan prinsip koperasi, yakni dari, oleh dan untuk anggota. Tradisi Lonto Leok yang berlangsung di Rumah Gendang menjadi ruang musyawarah yang mengedepankan kesetaraan, di mana setiap warga memiliki hak menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bersama. Nilai demokrasi inilah yang menjadi roh pengelolaan koperasi.

Di sisi lain, revitalisasi Rumah Gendang merupakan investasi sosial yang dapat menjadi pijakan menuju kemandirian ekonomi masyarakat adat. Ikatan kekeluargaan, kepercayaan, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai adat yang terbangun di dalam Rumah Gendang merupakan modal sosial yang tidak ternilai.

Modal sosial tersebut dapat menjadi fondasi lahirnya Koperasi Komunitas Adat yang mengelola potensi lokal, mulai dari hasil pertanian, kerajinan tenun, makanan khas lokal hingga pariwisata berbasis budaya. Alhasil, manfaat terbesarnya justru terletak pada fungsi jangka panjang rumah gendang sebagai ruang bersama yang mampu mengonsolidasikan berbagai potensi ekonomi masyarakat.

Rumah Gendang adalah episentrum dari segala aspek kehidupan. Rumah adat ini bukan sekadar bangunan fisik tempat tinggal, melainkan simbol persatuan (wa'u), pusat spiritual, tempat penyimpanan benda pusaka seperti gong dan gendang serta ruang sakral untuk melaksanakan ritual penghormatan kepada leluhur dan Tuhan. Di sinilah tradisi Lonto Leok, tradisi musyawarah adat masyarakat Manggarai hidup dan menjadi panglima dalam pengambilan keputusan, mulai dari pembagian tanah ulayat hingga penyelesaian sengketa.

Melihat kedalaman nilai filosofis tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Manggarai, Dicky Jenarut, melihat adanya sebuah peluang besar. Rumah Gendang yang selama ini menjadi pusat adat dan budaya, memiliki potensi luar biasa untuk bertransformasi menjadi pusat kegiatan ekonomi baru melalui pengembangan Koperasi Berbasis Komunitas Adat.

Titik Temu Nilai Adat dan Asas Perkoperasian

Menurut Dicky Jenarut, komunitas adat yang hidup secara turun-temurun di setiap kampung dengan hukum adat dan ikatan kekeluargaan yang kuat, sebenarnya telah memenuhi syarat fundamental untuk membentuk sebuah koperasi. Jika disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi menegaskan asas kekeluargaan sebagai landasan utamanya.

Ada keselarasan yang sempurna antara nilai Lonto Leok dengan prinsip koperasi modern:

Gotong Royong: Mengutamakan kerja sama erat demi kesejahteraan bersama, bukan keuntungan individu.

Musyawarah Mufakat: Keputusan tertinggi diambil bersama secara adil, di mana setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Keadilan Distribusi: Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil berdasarkan jasa atau partisipasi aktif anggota, bukan berdasarkan besarnya modal yang ditanamkan.

"Berdasarkan nilai rumah adat dan filosofinya yang bersanding kuat dengan asas koperasi, seharusnya di semua rumah adat atau kelompok masyarakat adat bisa dikembangkan lembaga koperasi," ujar Dicky.

Langkah ini tentu harus dibarengi dengan penerapan tata kelola manajemen modern tanpa sedikit pun mengurangi nilai-nilai kesakralan budaya yang ada.

Koperasi berbasis komunitas adat ini dinilai sangat fleksibel karena jenis usahanya bertumpu pada keputusan musyawarah di Rumah Gendang dan disesuaikan dengan potensi alam serta kemampuan sumber daya manusia (SDM) di suatu kapung. Beberapa sektor potensial yang dapat digarap antara lain:

Pertama, Sektor Pertanian: Koperasi dapat berperan sebagai penyalur bibit dan pupuk bagi petani dengan skema pembayaran yang lebih fleksibel, misalnya dilakukan setelah masa panen. Melalui forum Lonto Leok, para petani kopi, cengkeh, kemiri, vanili, dan komoditas unggulan lainnya juga dapat menyepakati standar mutu produk, memperkuat posisi tawar di pasar, memperluas promosi, serta mengurangi ketergantungan terhadap tengkulak.

Kedua, Sektor Pariwisata, Kerajinan (Handicraft) dan Ekonomi Kreatif: Rumah Gendang yang telah direvitalisasi memiliki potensi besar sebagai pusat wisata budaya berbasis masyarakat. Melalui koperasi, masyarakat dapat mengelola paket wisata budaya, pementasan ritual adat, hingga produksi dan pemasaran berbagai produk unggulan lokal, seperti kain tenun khas Manggarai, kopi, madu, serta kerajinan bambu.

Di sejumlah destinasi wisata budaya seperti Wae Rebo, Kampung Adat Todo, dan Kampung Adat Ruteng Pu'u, setiap wisatawan diwajibkan mengenakan kain songke dan topi adat Manggarai sebelum memasuki Rumah Gendang. Tradisi ini tidak hanya memperkuat pengalaman wisata, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi para penenun dan pelaku usaha lokal.

Di kawasan wisata Liang Bua, misalnya, wisatawan dapat disuguhi aneka kuliner khas Manggarai seperti ubi, rebok, dan kopi tumbuk sebagai bagian dari pengalaman wisata. Sementara itu, di Kampung Adat Todo maupun wilayah Cibal telah tumbuh kelompok-kelompok penenun yang menghasilkan kain tenun berkualitas. Potensi tersebut perlu didukung melalui Rumah Gendang sebagai etalase bersama untuk mempromosikan dan memasarkan hasil karya masyarakat, sehingga memberi nilai tambah ekonomi sekaligus menjaga kelestarian budaya lokal.

Ketiga, Sektor Distribusi Kebutuhan Pokok: Koperasi dapat hadir sebagai penyedia dan distributor utama pemenuhan kebutuhan logistik sehari-hari bagi anggota komunitas itu sendiri secara mandiri.

Untuk mewujudkan ekosistem ekonomi yang sehat, Dicky Jenarut menekankan pentingnya kelompok masyarakat adat memetakan dengan benar potensi alam dan kapasitas SDM mereka. Sebagai dinas teknis, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Manggarai berkomitmen penuh mengambil peran strategis, mulai dari memberikan pembinaan, pendampingan legalitas pembentukan, akses permodalan, penataan organisasi, hingga pengawasan berkala.

Dari sisi pemasaran, produk kebutuhan internal akan didistribusikan langsung kepada anggota sebagai potensi pasar utama yang pasti. Sementara untuk produk yang menyasar pasar luar, koperasi dapat membangun kemitraan dengan pihak ketiga sebagai rantai distribusi yang lebih luas, termasuk merambah ke ranah pemasaran digital.

Hebatnya, sistem kendali operasional dapat diproteksi sejak awal melalui musyawarah adat. Komunitas dapat menyepakati komoditas apa yang boleh diproduksi, pihak luar mana saja yang boleh terlibat, hingga mengontrol jenis barang dari luar yang diizinkan masuk ke wilayah adat mereka agar tidak merusak tatanan lokal.

Bersinergi, Bukan Berbenturan

Muncul pertanyaan, apakah keberadaan koperasi komunitas adat ini akan bertentangan dengan program pusat Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)?

Dicky Jenarut menegaskan bahwa keduanya justru akan saling menguatkan. Secara cakupan, KDMP beranggotakan seluruh masyarakat desa dalam skala yang lebih luas. Sementara itu, koperasi masyarakat adat memiliki ruang lingkup yang lebih kecil dan spesifik karena berbasis rumpun keluarga (wa'u). "Koperasi masyarakat adat justru bisa menjadi bagian penopang dari KDMP dengan bidang usaha yang berbeda-beda, tergantung potensi dan kemampuan SDM di klaster adat masing-masing," jelasnya.

Gagasan menjadikan Rumah Gendang sebagai pusat pengembangan koperasi berbasis adat mendapat dukungan kuat dari tokoh adat Kampung Adat Ruteng Pu’u, Maksimus Antar. Menurutnya, konsep ini sangat sejalan dengan filosofi hidup masyarakat adat Manggarai yang sejak lama mengedepankan semangat kebersamaan, gotong royong, dan musyawarah.

Maksimus mengungkapkan bahwa Kampung Adat Ruteng Pu’u telah menerima berbagai dukungan dari pemerintah untuk pelestarian budaya. Tercatat ada empat program bantuan dari Pemerintah Pusat dan dua program dari Pemerintah Kabupaten Manggarai yang dialokasikan untuk revitalisasi serta pengembangan kawasan adat.

Namun, ia menegaskan bahwa infrastruktur yang telah dibangun tidak boleh berhenti sebagai simbol budaya semata, melainkan harus mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara kolektif. Keberadaan koperasi berbasis adat yang berpusat di Rumah Gendang menjadi langkah strategis untuk mengelola berbagai potensi ekonomi daerah melalui wadah musyawarah Lonto Leok.

Menuju “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya”

Gagasan visioner ini sejalan dengan tema nasional "Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya". Slogan ini membawa pesan mendalam bahwa koperasi yang kuat, mandiri, dan produktif secara ekonomi dari tingkat akar rumput akan menjadi pilar penting bagi kemajuan bangsa.

Melalui program revitalisasi Rumah Gendang, fungsi budaya dan fungsi ekonomi kini dapat berjalan seimbang. Tantangan terbesar ke depan adalah bagaimana menjaga batas kesakralan fungsi Rumah Gendang agar tidak tergerus oleh aktivitas komersial, sekaligus terus meningkatkan literasi keuangan dan kapasitas manajemen pengurusnya.

Pada akhirnya, menjadikan Rumah Gendang sebagai basis gerakan koperasi adalah langkah nyata menempatkan anggota masyarakat adat sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi. Dengan semangat gotong royong, inovasi, dan perlindungan terhadap hukum adat yang diakui oleh konstitusi negara (Pasal 18B ayat 2 UUD 1945), koperasi komunitas adat siap menjadi motor penggerak ekonomi rakyat. Langkah ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan secara adil, tetapi secara bersamaan juga menjaga keberlanjutan warisan luhur nilai-nilai budaya Manggarai agar tak lekang oleh zaman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....