Pemerintah Kabupaten Lembata Larang Masyarakat Bawa Ternak Babi dari Luar Kabupaten
- 05 Feb 2024 00:32 WIB
- Ende
KBRN, Ende : Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk membawa ternak babi atau produk asal babi dari luar kabupaten, terutama dari daerah yang terdampak kasus penyakit African Swine Fever (ASF) atau Demam Babi Afrika.
Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata, Kanisius Tuaq, dari Lewoleba, Kabupaten Lembata, pada Minggu,(4/2/2024).
Larangan tersebut merupakan langkah respons dini atas dugaan kematian ternak babi secara mendadak di Kabupaten Sikka pada awal tahun 2024.
Kanisius Tuaq menyampaikan bahwa situasi iklim yang tidak menentu dengan kelembapan tinggi pada musim penghujan memperkuat kebutuhan akan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit ternak, khususnya babi, di wilayah masing-masing.
Selain melarang membawa ternak babi dan produk asal babi dari luar Kabupaten Lembata, Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak, baik dalam daerah yakni antarkecamatan, maupun antar kabupaten dan kota, serta daerah perbatasan terutama pada pintu masuk dan keluar.
Kanisius Tuaq juga menekankan pentingnya menjaga sanitasi kandang dan tidak memberi makan ternak babi dari sisa limbah dapur yang berasal dari produk asal babi yang mati secara mendadak.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi daging babi, terutama yang dijual dari tempat-tempat umum, karena dikhawatirkan berasal dari ternak sakit atau mati mendadak.
Dalam upaya mengantisipasi penyebaran penyakit, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata telah menyiapkan disinfektan untuk kebutuhan sanitasi kandang.
Para peternak dapat menghubungi petugas pada nomor kontak 081246452140 agar pengawasan biosekuriti di kandang dilakukan segera.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....