Buser Polres Ngada Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

  • 06 Okt 2026 10:22 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ngada – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Ngada bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana asusila di Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada. Pengamanan dilakukan setelah situasi di lokasi memanas dan keluarga korban diduga hendak melakukan tindakan main hakim sendiri, Minggu, 4 Oktober 2026.

Informasi mengenai dugaan perbuatan asusila yang diduga dilakukan melalui media elektronik itu diterima Unit Buser dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin AIPDA Yohanes Noka langsung menuju sebuah rumah kos di wilayah tersebut untuk melakukan pengamanan.

Setibanya di lokasi, personel mendapati sejumlah anggota keluarga korban telah berkumpul dalam kondisi yang cukup tegang. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan serta menjaga situasi tetap kondusif.

Dalam pengamanan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara. Terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Ngada untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum.

Kapolres Ngada melalui Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU Anselmus Leza mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Penanganan perkara harus diserahkan kepada kepolisian agar proses hukum berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana,” ujar IPTU Anselmus Leza.

Setelah situasi berhasil dikendalikan, korban dan pihak keluarga diarahkan membuat laporan polisi di Pos Pelayanan Polres Ngada. Langkah tersebut dilakukan agar dugaan perkara dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sekitar pukul 17.07 WITA, terduga pelaku bersama satu unit telepon seluler telah diamankan di Polres Ngada dan diserahkan kepada Unit SPKT untuk proses lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap korban dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengamanan cepat tersebut sekaligus mencegah potensi terjadinya kekerasan terhadap terduga pelaku. Polres Ngada mengingatkan masyarakat untuk mempercayakan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum agar penyelesaiannya berlangsung sesuai prosedur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....