Batas Tanah SMAK St Benediktus Palue Disepakati
- 06 Okt 2026 11:19 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Batas bidang tanah seluas sekitar 2.526 meter persegi di Dusun Uwa, Desa Maluriwu, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, disepakati para pihak dalam pengukuran yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Senin 5/ Oktober 2026. Tanah yang berada di lingkungan SMAK St. Benediktus tersebut menjadi objek pengukuran dalam proses pendaftaran hak atas tanah.
Pengukuran berlangsung pukul 10.00 hingga 14.00 WITA dengan Muhammad Syafiuddin dari Kementerian Agama Kabupaten Sikka tercatat sebagai pemohon. Sebelum pengukuran, pemohon menunjukkan batas tanah yang dikuasainya, sementara para tetangga batas hadir untuk memberikan pengakuan atas batas tersebut.
Petugas Kantor Pertanahan kemudian memeriksa kondisi bidang tanah secara langsung sebelum memasang tanda batas pada setiap titik sudut. Selanjutnya, koordinat dan luas bidang tanah diukur menggunakan peralatan ukur untuk memastikan data fisik tanah.
Hasil pengukuran menunjukkan sisi utara berbatasan dengan jalan dan Kantor Camat Palue, sedangkan sisi selatan berbatasan dengan Petrus Pasa. Sisi timur berbatasan dengan Kantor Camat Palue dan Nicolaus Niku, sementara sisi barat berbatasan dengan Wendelina Ndad dan SDN Uwa I.
Penetapan batas tersebut tidak mendapat keberatan dari para tetangga yang hadir di lokasi. Batas yang ditunjukkan pemohon dinyatakan disetujui dan diakui oleh para pihak yang berbatasan langsung dengan bidang tanah.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Batas Tanah sebagai bagian dari proses pendaftaran hak atas tanah. Dokumen tersebut ditandatangani oleh para pihak yang hadir sebagai bukti bahwa batas bidang tanah telah diketahui dan disepakati bersama.
Kepala SMAK St. Benediktus Antonius Cawa, S.Pd., Gr., turut hadir dalam proses pengukuran bersama Kasi Pemerintahan Desa Maluriwu Agustinus Ngasu. Staf Kecamatan Palue Benyamin Cawa dan Maria Desi Ratna Sina serta sejumlah pemilik tanah yang berbatasan juga mengikuti kegiatan tersebut.
Dengan selesainya pengukuran dan penetapan batas, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka melanjutkan tahapan administrasi pendaftaran hak atas tanah. Tahapan berikutnya dilakukan sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan dan data pengukuran di lapangan
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....