Harga Pasir Mulut Tambang Dibahas Bersama Bapenda Sikka

  • 04 Okt 2026 12:54 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – Persoalan harga pasir di mulut tambang mempertemukan puluhan sopir truk, pemilik lokasi Galian C berizin, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, Kamis 1 Oktober 2026. Pertemuan berlangsung di Kantor Bapenda Sikka dengan membahas harga material, volume muatan, serta kewajiban pajak mineral bukan logam dan batuan.

Puluhan truk pengangkut pasir dan batu memadati ruas Jalan Negara Trans Flores di sekitar Kantor Bapenda Sikka. Kendaraan terlihat parkir mulai dari pertigaan hingga depan kantor selama pertemuan berlangsung.

Kepala Bapenda Sikka Yosef Benyamin mengatakan, pembahasan terutama menyangkut pengambilan mineral bukan logam dan batuan di lokasi penambangan, khususnya material pasir. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibicarakan karena berkaitan langsung dengan harga material dan kewajiban pajak di mulut tambang.

“Pertemuan hari ini pertama ada kaitan dengan pengambilan mineral bukan logam di mulut tambang, teristimewa kaitan dengan pasir,” kata Yosef.

Yosef menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur, harga jual pasir di mulut tambang ditetapkan Rp100 ribu per meter kubik dengan pajak sebesar 20 persen. Dengan demikian, tiga meter kubik pasir memiliki nilai Rp300 ribu dan pajaknya mencapai Rp60 ribu.

Menurut Yosef, persoalan muncul karena terdapat perbedaan antara kesepakatan harga angkutan dan pembayaran yang berlangsung di lapangan. Sebelumnya, harga satu truk pasir disepakati Rp250 ribu, kemudian ditambah pajak Rp62.500.

Namun, dalam pelaksanaannya, pembayaran di mulut tambang hanya Rp300 ribu per truk dan sudah termasuk pajak. Kondisi tersebut menimbulkan selisih Rp12.500 karena volume pasir yang diangkut dinilai melebihi tiga meter kubik.

“Makanya ada selisih sekitar Rp12.500 karena dia mengambilnya kan volumenya lebih dari tiga kubik sehingga bayarnya harus lebih,” ujar Yosef.

Bapenda Sikka menilai volume muatan menjadi bagian penting dalam menentukan nilai material sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan. Yosef menyebut mekanisme pembayaran berdasarkan kesepakatan sebelumnya sempat berjalan selama empat bulan.

Namun, dalam dua bulan terakhir, pembayaran di mulut tambang kembali menjadi Rp300 ribu per truk termasuk pajak. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang pembahasan bersama antara Bapenda, sopir truk, dan pemilik Galian C untuk menyelaraskan harga material, volume angkutan, serta kewajiban pajak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....