Propam Polda NTT Perkuat Pemahaman Etika Personel Polres Ende
- 02 Okt 2026 13:37 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende - Subbidwabprof Bid Propam Polda NTT menggelar sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 kepada personel Polres Ende, Kamis 1 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di ruang PPKO Polres Ende mulai pukul 09.00 Wita, dengan materi penegakan etika profesi Polri secara langsung.
Tim dipimpin Kasubbidwabprof Kompol Abrahim Tupong, didampingi Iptu I Nyoman Gurina dan Aiptu Hans Klau dalam kegiatan tersebut. Peserta terdiri atas Wakapolres, pejabat utama, para Kapolsek, Kanit Reskrim, Kanit Provos, serta personel Polres dan Polsek jajaran.
Wakapolres Ende Kompol Ahmad mengatakan sosialisasi diperlukan agar personel memahami penerapan pasal dan pembentukan Komisi Kode Etik secara tepat. Menurut Ahmad, pemahaman aturan diharapkan mengurangi kekeliruan ketika menangani persoalan etika serta menjalankan proses penegakan kode etik secara benar.
Abrahim menekankan pentingnya pemahaman etika profesi sebagai pedoman perilaku anggota saat menjalankan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab di lapangan. Ia menyebut pembinaan tersebut berkaitan dengan upaya mencegah pelanggaran disiplin maupun kode etik dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari.
Materi sosialisasi membahas ketentuan kode etik profesi serta mekanisme Komisi Kode Etik yang diatur Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Peserta kemudian mengikuti dialog dan tanya jawab untuk membahas persoalan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di lapangan.
Kegiatan berakhir pukul 11.35 Wita dalam suasana tertib, sementara materi diarahkan untuk memperjelas penerapan aturan bagi personel tetap. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pedoman perilaku.
Regulasi tersebut berlaku sejak 15 Juni 2022 dan menggantikan dua peraturan sebelumnya terkait kode etik serta organisasi komisi. Dalam aturan tersebut, kode etik menjadi pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas serta kehidupan sehari-hari.
Sosialisasi di Ende menjadi forum bagi personel untuk mengklarifikasi ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan penegakan etika. Melalui forum tersebut, pemahaman terhadap aturan diharapkan menjadi rujukan personel ketika menghadapi persoalan etika dalam tugas kepolisian sehari-hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....