Satpol PP Ende Pagar Sempadan Pantai Ndao
- 02 Okt 2026 13:36 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende kembali melakukan pemagaran di kawasan sempadan Pantai Ndao, Kamis 1 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus pengamanan aset pemerintah dari pelanggaran pemanfaatan ruang.
Pemagaran ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya Satpol PP menertibkan dan membongkar sejumlah bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut. Namun, proses pemagaran sempat mendapat protes dari sejumlah pedagang yang masih beraktivitas di lokasi.
Sebelum pemagaran dilakukan, petugas memberikan imbauan kepada para pedagang agar membongkar lapak secara mandiri dan memindahkan barang dagangan ke area sementara di Terminal Ndao. Pemindahan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara pemerintah dan para PKL selama penataan kawasan berlangsung.
Ketua RT 02 Ndao, Suharman, mengatakan pedagang pada prinsipnya tidak menolak penataan yang dilakukan pemerintah. Namun, mereka meminta adanya komitmen agar setelah kawasan selesai direnovasi dan ditata, pedagang dapat kembali berjualan di lokasi tersebut.
“Jangan sampai setelah penataan taman, kami yang berada di sini digeser seperti di Pantai Ria, dan kami tidak mau begitu,” ujar Suharman. Ia juga menyebut pihaknya akan ikut menertibkan lapak pedagang lain yang berjualan sembarangan di bahu jalan sepanjang sempadan Pantai Ndao.
Sementara itu, Kasi Trantibum Satpol PP Ende, Yomans Hami, mengatakan pemagaran telah dikoordinasikan dengan Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Kecamatan Ende Utara, serta pihak Kelurahan Kota Ratu. Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah melakukan sosialisasi secara persuasif agar masyarakat memahami penataan kawasan dan aturan pemanfaatan ruang.
Yomans menjelaskan, aktivitas warga di kawasan yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan usaha dinilai tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai ketertiban tempat dan jenis usaha. Karena itu, Satpol PP meminta para PKL memanfaatkan lokasi sementara yang telah disiapkan pemerintah di Terminal Ndao.
“Apabila hari ini kami kembali melakukan sosialisasi dan pedagang tetap melakukan perlawanan serta tidak mengindahkan penyampaian ini, maka kami akan melakukan tindakan pemagaran dan barang-barangnya dipindahkan ke area yang sudah disiapkan, yaitu Terminal Ndao,” kata Yomans. Setelah pemagaran selesai, kawasan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pekerjaan penataan taman oleh Dinas PUPR, sedangkan Satpol PP fokus pada aspek penertiban di kawasan sempadan pantai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....