Bapenda Manggarai Sosialisasikan Penghapusan Piutang PBB-P2

  • 01 Okt 2026 09:25 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai turun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan kebijakan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2012–2013. Sosialisasi dipimpin Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak, di Kecamatan Satar Mese, Selasa, 29 September 2026, dan diikuti 16 desa di Satar Mese serta perwakilan delapan desa di Kecamatan Satar Mese Barat.

Kanis Nasak mengatakan sosialisasi dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat terkait kebijakan penghapusan piutang PBB-P2. Menurutnya, penghapusan tersebut bukan berarti pemerintah menghapus kewajiban membayar pajak, melainkan hanya menyasar piutang lama yang secara hukum telah kedaluwarsa dan memenuhi persyaratan untuk dihapus.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dilatarbelakangi akumulasi tunggakan PBB-P2 selama bertahun-tahun, termasuk data limpahan dari Kantor Pelayanan Pajak sebelum kewenangan pengelolaan pajak dialihkan kepada pemerintah daerah. Hasil evaluasi menunjukkan terdapat data yang validitasnya sulit dipastikan serta sebagian piutang telah melewati batas waktu penagihan.

"Latar belakang kebijakan ini adalah adanya akumulasi tunggakan lama PBB-P2, termasuk data limpahan dari Kantor Pelayanan Pajak yang validitasnya sulit dipastikan. Piutang macet yang terus tercatat memperburuk neraca keuangan daerah, karena itu pemerintah perlu melakukan penataan agar laporan keuangan benar-benar mencerminkan kondisi riil," ujar Kanis.

Selain penataan administrasi dan laporan keuangan daerah, penghapusan piutang PBB-P2 juga mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi masyarakat pascagempa. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban keuangan masyarakat terdampak sekaligus mendukung pemulihan aktivitas usaha dan arus kas masyarakat.

"Pemulihan ekonomi akibat bencana gempa menjadi salah satu pertimbangan penting. Melalui kebijakan ini pemerintah ingin meringankan beban keuangan masyarakat yang terdampak sekaligus mempercepat pemulihan aktivitas usaha dan arus kas masyarakat," katanya.

Kanis menegaskan penghapusan piutang dilakukan secara selektif dan hanya berlaku bagi piutang lama yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Ia memastikan kebijakan tersebut tidak menggugurkan kewajiban masyarakat untuk membayar PBB-P2 pada tahun pajak berjalan maupun tahun-tahun mendatang.

"Penghapusan piutang dilakukan secara selektif. Semua harus melalui penelitian administrasi dan penelitian lapangan, tidak ada piutang yang dihapus begitu saja tanpa melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Kebijakan penghapusan piutang tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025, serta Peraturan Bupati Manggarai Nomor 11 Tahun 2024. Penghapusan dapat dilakukan terhadap piutang yang telah kedaluwarsa selama lima tahun tanpa penagihan aktif, wajib pajak yang tidak ditemukan atau meninggal dunia tanpa ahli waris dan harta warisan, tidak memiliki kekayaan, maupun dokumen penagihan yang hilang atau rusak akibat keadaan yang tidak dapat dihindarkan.

Data Bapenda Kabupaten Manggarai mencatat total piutang PBB-P2 tahun pajak 2012–2013 yang direncanakan untuk dihapus mencapai Rp1.180.416.154. Jumlah tersebut terdiri atas piutang wilayah perkotaan sebesar Rp737.981.036 dan wilayah perdesaan sebesar Rp442.435.116.

Khusus Kecamatan Satar Mese, piutang PBB-P2 yang tercatat mencapai Rp64.387.504 atau sekitar 14,55 persen dari total piutang wilayah perdesaan yang akan diverifikasi. Data tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penelitian dan verifikasi sebelum penghapusan ditetapkan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor 360 Tahun 2026 tertanggal 25 September 2026, camat dan kepala desa ditetapkan sebagai Tim Peneliti Penghapusan Piutang PBB-P2. Tim tersebut bertugas memeriksa dokumen, melakukan verifikasi lapangan, menyusun laporan, serta menyampaikan usulan penghapusan kepada Bupati Manggarai melalui Kepala Bapenda.

"Saya berharap camat dan kepala desa menjalankan tugas ini secara objektif, profesional, dan bertanggung jawab. Verifikasi lapangan harus dilakukan secara cermat agar setiap usulan penghapusan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi," ujarnya.

Tahapan penghapusan piutang PBB-P2 diawali dengan inventarisasi data oleh Bapenda, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan penelitian lapangan. Selanjutnya, pemerintah menyusun daftar nominatif piutang tidak tertagih sebelum penerbitan Surat Keputusan Penghapusan oleh Bupati Manggarai.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk menata laporan keuangan pemerintah daerah sekaligus memperbaiki basis data PBB-P2. Dengan demikian, data piutang pajak diharapkan menjadi lebih tertib, akurat, dan transparan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....