KPU Sikka Catat 257.684 Pemilih Triwulan III 2026
- 30 Sep 2026 13:36 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Jumlah pemilih di Kabupaten Sikka pada Triwulan III 2026 mencapai 257.684 orang, bertambah 463 pemilih dibandingkan hasil rekapitulasi Triwulan II yang berjumlah 257.221 orang. Penambahan tersebut merupakan hasil bersih dari pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten Sikka.
Data itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Kantor KPU Kabupaten Sikka, Selasa 29 September 2026. Rapat pleno menjadi bagian dari upaya KPU memastikan daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir.
Dari total 257.684 pemilih, sebanyak 121.901 orang merupakan laki-laki dan 135.783 orang perempuan. Dalam proses pemutakhiran, KPU mencatat 3.086 pemilih baru, sementara 2.623 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS
Anggota KPU Sikka La Hajimu dan Ignasius Irvanto Chandra Say membacakan hasil rekapitulasi tersebut secara bergantian dalam rapat pleno. Selisih antara pemilih baru dan pemilih TMS menghasilkan penambahan bersih sebanyak 463 pemilih dibandingkan data Triwulan II.
Sebaran pemilih di 21 kecamatan menunjukkan jumlah yang berbeda sesuai dengan kondisi kependudukan masing-masing wilayah. Alok Timur menjadi kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak sebanyak 25.699 orang, disusul Alok 24.554 pemilih dan Waigete 19.744 pemilih.
Sementara itu, jumlah pemilih di Talibura mencapai 18.736 orang, Nita 18.231 orang, Alok Barat 17.778 orang, serta Kangae 14.776 orang. Kecamatan Paga tercatat 13.012 pemilih, Kewapante 11.666, Mego 10.563, Magepanda 10.561, dan Doreng 9.293 pemilih.
Adapun kecamatan dengan jumlah pemilih di bawah 9.000 orang meliputi Bola 8.527, Palue 8.221, Hewokloang 7.327, Tanawawo 7.288, Waiblama 6.517, Koting 5.304, Nelle 4.926, serta Mapitara 5.599 pemilih. Data tersebut menjadi bagian dari daftar pemilih yang terus diperbarui KPU melalui mekanisme PDPB.
Ketua KPU Sikka Herimanto mengatakan PDPB tidak sekadar memperbarui angka dalam daftar pemilih, tetapi juga memastikan warga yang memenuhi syarat tetap tercatat dan terlindungi hak konstitusionalnya. Menurut dia, pemutakhiran secara berkelanjutan diperlukan agar data pemilih dapat mengikuti perubahan kondisi kependudukan di Kabupaten Sikka.
“PDPB bukan hanya sekadar kegiatan administratif atau proses pembaruan angka dalam daftar pemilih, tetapi memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat terlindungi hak konstitusionalnya untuk menggunakan hak pilih,” kata Herimanto saat membuka rapat pleno.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri Anggota Bawaslu Sikka Yohanes Ariski, perwakilan TNI AL Maumere Nono Sumarno, Polres Sikka Pradana P, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka Piter Liman Hege. Hadir pula perwakilan Rutan Kelas IIB Maumere Ridho K. Abdi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sikka Tsu Babys, serta jajaran Sekretariat KPU Sikka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....