Panitia Pilkades Desa Gorontalo Datangi Rumah Warga Sakit untuk Kawal Hak Pilih
- 30 Sep 2026 11:08 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi rumah warga yang sedang sakit untuk memastikan mereka tetap dapat menggunakan hak pilih dalam Pilkades Serentak 2026, Selasa 29 September 2026.
Ketua Panitia Pilkades Desa Gorontalo, Marianus Marselus, mengatakan langkah tersebut dilakukan karena sejumlah warga yang terdaftar sebagai pemilih tidak dapat datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) akibat kondisi kesehatan.
Menurutnya, khusus di TPS 02 Perikanan, panitia mendatangi lima warga yang sedang sakit di rumah masing-masing.
“Di TPS 02 Perikanan, panitia harus berjibaku mendatangi lima orang warga yang sakit di rumahnya karena mereka tidak bisa mendatangi TPS,” ujarnya saat ditemui media di TPS 02 Perikanan.
Lebih lanjut Marselus mengatakan, Pilkades di Desa Gorontalo dilaksanakan di sembilan TPS dengan jumlah 5.343 pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Proses pemungutan suara dimulai pukul 08.00 Wita dan berakhir pada pukul 14.00 Wita. Selanjutnya, penghitungan suara dipusatkan di Kantor Desa Gorontalo.
“Penghitungan suara dipusatkan di Kantor Desa Gorontalo,” katanya.
Dalam pelaksanaan pencoblosan, panitia juga menerapkan ketentuan sesuai Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Pilkades Serentak.
Selain itu, dirinya menegaskan warga yang memiliki KTP Desa Gorontalo tetapi tidak tercatat dalam DPT tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
“Di luar DPT tidak bisa memilih. Sekalipun dia warga Gorontalo dan memiliki KTP Gorontalo. Prinsipnya, kalau ada namanya di dalam DPT dia bisa coblos. Tidak ada nama dalam DPT, tidak bisa coblos. Itu rujukan di Perbup,” ungkapnya.
Sementara itu, warga yang namanya tercatat dalam DPT tetapi belum menerima surat panggilan tetap dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP.
“Nah, kalaupun ada warga yang terdaftar di dalam DPT, tetapi tidak menerima atau belum menerima surat panggilan, maka dia bisa menggunakan KTP untuk melakukan pencoblosan. Sepanjang namanya tercatat di dalam DPT,” ucapnya.
Adapun di sejumlah TPS Desa Gorontalo, proses pemungutan suara berlangsung tertib. Pemilih dipanggil satu per satu menggunakan pengeras suara sebelum menerima surat suara.
Sebelum diberikan kepada pemilih, panitia terlebih dahulu memperlihatkan surat suara untuk memastikan kondisinya utuh dan belum digunakan. Pemilih kemudian menuju bilik suara, mencoblos pilihannya, memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, dan mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.
Pilkades Serentak 2026 di Manggarai Barat digelar pada Selasa 29 September 2026. Pemungutan suara berlangsung di 138 TPS yang tersebar di 64 desa dengan 181 calon kepala desa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....