Rutan Bajawa dan DLH Ngada Kerja Sama Kelola Sampah
- 18 Sep 2026 13:54 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ngada - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bajawa menjalin kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngada terkait pengelolaan sampah. Kesepakatan tersebut ditandatangani Kepala Rutan Bajawa Panji Wicaksono bersama Kepala DLH Ngada Yoseph E. Bhara, Selasa 15 September 2026.
Kerja sama tersebut bertujuan memastikan pengelolaan sampah di lingkungan rutan berjalan sesuai ketentuan dan mencegah pencemaran lingkungan. Sampah yang dikelola meliputi limbah organik dapur, plastik, kertas, kardus, serta botol dari petugas dan warga binaan.
Sampah medis, bahan berbahaya dan beracun, serta limbah infeksius dari klinik rutan tidak termasuk dalam kesepakatan tersebut. Rutan Bajawa berkewajiban memilah sampah berdasarkan kategori organik, anorganik, dan residu sejak dari sumbernya.
Selain menyediakan tempat penampungan sementara terpilah, Rutan Bajawa juga memanfaatkan sampah organik untuk mendukung kegiatan pertanian. Pihak rutan juga dilarang melakukan pembakaran sampah sembarangan dan berkewajiban membayar retribusi kebersihan sesuai kesepakatan.
Sementara itu, DLH Kabupaten Ngada bertugas mengangkut sampah dari tempat penampungan sementara menuju TPA Kota Bajawa. Pengangkutan tersebut dijadwalkan lima kali setiap minggu, disertai edukasi dan pemantauan pengelolaan sampah secara berkala.
Perjanjian kerja sama berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Evaluasi pelaksanaan juga dilakukan setiap tiga bulan untuk memastikan seluruh kewajiban dalam kerja sama berjalan efektif.
Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat pengelolaan kebersihan sekaligus meningkatkan kepedulian petugas dan warga binaan terhadap lingkungan sekitar. Kedua instansi juga mendorong penerapan pengelolaan sampah yang teratur sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan Kabupaten Ngada.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....