Keringanan PBB-P2 Diberikan bagi Warga Terdampak Gempa

  • 16 Sep 2026 14:58 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – Pemerintah Kabupaten Sikka memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat yang terdampak gempa bumi 15 Agustus 2026. Kebijakan tersebut menjadi ruang bagi wajib pajak untuk menata kembali kewajibannya di tengah proses pemulihan pascabencana.

Keringanan pajak itu diberikan dalam bentuk perpanjangan batas waktu pembayaran PBB-P2 bagi wajib pajak yang terdampak langsung bencana. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat yang masih menghadapi dampak kerusakan akibat gempa.

Pemberian keringanan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 429/HK/2026. Keputusan itu ditandatangani Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago sebagai dasar pelaksanaan kebijakan bagi wajib pajak terdampak.

Gempa bumi yang terjadi pada 15 Agustus 2026 menimbulkan dampak di sejumlah wilayah Kabupaten Sikka, termasuk kerusakan rumah dan fasilitas masyarakat. Pemerintah daerah kemudian melakukan berbagai langkah penanganan dan pemulihan, termasuk memberikan kelonggaran terhadap kewajiban perpajakan masyarakat terdampak.

Dengan adanya perpanjangan waktu pembayaran, wajib pajak terdampak memiliki kesempatan lebih panjang untuk memenuhi kewajibannya setelah kondisi ekonomi dan kehidupan keluarga mulai pulih. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keringanan PBB-P2 juga menjadi bagian dari respons pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat setelah bencana. Di sisi lain, pembayaran pajak tetap menjadi salah satu sumber penerimaan daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pemerintah Kabupaten Sikka mengimbau masyarakat wajib pajak yang memenuhi kriteria terdampak untuk memanfaatkan kebijakan tersebut. Informasi mengenai mekanisme dan batas waktu pembayaran perlu diperhatikan agar masyarakat dapat memperoleh keringanan sesuai keputusan yang telah ditetapkan.

Portal resmi Pemerintah Kabupaten Sikka juga masih memuat pembaruan penanganan gempa bumi yang bersumber dari BPBD Kabupaten Sikka hingga September 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....