Pemkab Sikka Perkuat Pajak Pertanahan Cegah Kebocoran
- 11 Sep 2026 14:54 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Pemerintah Kabupaten Sikka memperkuat sinergi pengelolaan data pertanahan dan pajak daerah untuk mengoptimalkan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sikka dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Sikka di Maumere, Kamis 10 September 2026.
PKS ditandatangani Kepala Bapenda Sikka Yoseph Benyamin, SH dan Kepala Kantor ATR/BPN Sikka Herman A. Oematan, S.SiT. Kerja sama ini mengatur sinergi tugas dan fungsi dalam pemanfaatan data pertanahan dan data pajak daerah agar pengelolaan BPHTB dan PBB-P2 lebih akurat, efektif, dan transparan.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya mengatakan, integrasi data menjadi langkah penting untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, pencatatan data yang presisi dapat mempersempit celah kebocoran sekaligus memastikan setiap transaksi pertanahan tercatat sesuai ketentuan.
“Kerja sama ini berguna untuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah melalui proses pencatatan yang presisi dan antikebocoran,” kata I Ketut Gede Ary Sucaya dalam kegiatan tersebut.
Ia menilai kerja sama Bapenda dan ATR/BPN juga berdampak pada percepatan pelayanan masyarakat, khususnya dalam proses pengalihan nama bidang tanah yang baru diperoleh. Proses yang lebih cepat dan terintegrasi diharapkan turut mendorong perputaran ekonomi masyarakat sesuai regulasi terbaru.
Kepala Bapenda Sikka Yoseph Benyamin mengapresiasi kerja sama tersebut karena dapat menjadi salah satu strategi pemerintah daerah meningkatkan penerimaan dari sektor pertanahan. Ia menyebut penerimaan BPHTB dan PBB-P2 pada tahun sebelumnya telah mencapai lebih dari Rp4 miliar, sedangkan hingga 2026 baru terealisasi lebih dari Rp1,5 miliar.
Menurut Benyamin, capaian tersebut dipengaruhi berbagai faktor, termasuk perubahan regulasi yang berdampak terhadap mekanisme pengelolaan dan penerimaan pajak. Karena itu, Pemkab Sikka tidak hanya menyesuaikan target penerimaan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, tetapi juga memperluas kerja sama dengan berbagai pihak.
“Selain menyesuaikan target penerimaan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, kami juga menggandeng berbagai pihak untuk bekerja sama,” ujarnya.
Penandatanganan PKS berlangsung di Kantor ATR/BPN Sikka, Jalan El Tari Nomor 5, Maumere, dan turut dihadiri sejumlah pejabat daerah serta para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Sikka. Hadir pula Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sikka Even Edomeko, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sikka Sentus Botha, Kepala Bagian Hukum Setda Sikka Yosef Nong, serta undangan lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....