Polres Ngada Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
- 09 Sep 2026 07:02 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ngada – Satuan Reserse Kriminal Polres Ngada melalui Unit Tindak Pidana Umum melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Ngada, Senin, 7 September 2026. Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kapolres Ngada melalui Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU Anselmus Leza, menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap. “Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung tertib dan lancar dengan melibatkan pihak terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan terkendali.
Kapolres Ngada menegaskan komitmen Polres Ngada untuk terus memberikan pelayanan dan melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta sesuai prosedur. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Ngada.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....