Kejari Ende Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Inkracht
- 08 Sep 2026 13:54 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Kejaksaan Negeri Ende memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Selasa 8 September 2026, sebagai bagian dari tahapan akhir penanganan perkara
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Ende, Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Wakapolres Ende, Kepala Lapas Ende, Ketua Pengadilan Negeri Ende, Kepala Balai POM Ende, serta insan pers. Kehadiran lintas institusi itu menjadi bagian dari proses pengawasan agar pemusnahan barang bukti berlangsung terbuka dan sesuai ketentuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan dilakukan setelah seluruh prosedur hukum dan upaya hukum dalam perkara bersangkutan telah dilalui. Menurutnya, barang bukti yang tidak lagi diperlukan untuk kepentingan hukum harus segera dimusnahkan agar tidak membuka ruang penyalahgunaan.
“Proses pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht ini adalah bukti bahwa hukum berlaku dan berfungsi dengan baik di wilayah Ende,” ujar Subagio. Ia menegaskan, kewenangan pemusnahan barang bukti tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama periode Juli 2025 hingga Agustus 2026. Barang tersebut terdiri atas 89 pakaian, 19 jenis kosmetik, tiga senjata tajam, satu telepon seluler, narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram, serta 970 butir obat-obatan.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh status hukum tetap dan tidak lagi dibutuhkan dalam proses peradilan. Pelaksanaannya disaksikan unsur kepolisian, pengadilan, kejaksaan, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
Subagio mengatakan langkah tersebut sekaligus menjadi upaya Kejaksaan Negeri Ende menjaga integritas dalam pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana. Selain mencegah penyalahgunaan, pemusnahan juga memberikan kepastian bahwa barang bukti tidak kembali beredar setelah perkara dinyatakan selesai.
Kejaksaan Negeri Ende berharap pemusnahan barang bukti secara terbuka dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Kegiatan tersebut juga diharapkan menjadi pesan bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap akan dituntaskan hingga tahap akhir secara transparan dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....