Polres Ngada Serahkan Tersangka Perkara ITE ke Kejaksaan

  • 04 Sep 2026 02:22 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ngada – Proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial memasuki tahap penuntutan. Unit Tipidter Satreskrim Polres Ngada menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Ngada, Kamis, 3 September 2026.

Penyerahan berlangsung di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngada. Tersangka berinisial K.B.L. alias O.L. diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Ngada. Kelengkapan berkas tersebut berdasarkan Surat Nomor B-1135/N.3.18/Eku.1/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka K.B.L. alias O.L.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana elektronik berupa pencemaran nama baik melalui media sosial. Perkara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/88/V/2026/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT tanggal 24 Mei 2026.

Kapolres Ngada melalui Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU Anselmus Leza, S.H., mengatakan Tahap II merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Menurutnya, seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Ngada memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", ujarnya.

IPTU Anselmus Leza juga mengimbau masyarakat menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus menghormati hak orang lain serta memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menjadikan ruang digital sebagai sumber persoalan hukum", ujarnya.

Kepala Subseksi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngada, Syahrul Silmi, S.H., M.H., M.Kn., selaku Jaksa Penuntut Umum, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Ngada. Dengan pelaksanaan Tahap II tersebut, perkara selanjutnya diproses oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....