Kapolres Flotim Pimpin Gelar Perkara, Pastikan Penanganan Sesuai Hukum

  • 26 Agt 2026 14:26 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Flores Timur - Kapolres Flores Timur AKBP Gede Putra Yase memimpin gelar perkara yang sedang ditangani penyidik, Rabu 26 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung di Unit Pidum Satreskrim Polres Flores Timur sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan.

Gelar perkara turut dihadiri Wakapolres Flores Timur Kompol I Ketut Mastina, Kabag Ops AKP Eduardus Nuru, dan Kasat Reskrim IPTU Fardan Adi Nugroho. Sejumlah penyidik juga mengikuti kegiatan untuk membahas perkembangan perkara serta memastikan tahapan penanganannya sesuai prosedur.

Gelar perkara dilakukan untuk mengevaluasi perkembangan kasus sekaligus memastikan setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum yang jelas. Pembahasan tersebut juga diarahkan agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan objektif, profesional, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kasi Humas Polres Flores Timur AKP Eliezer A. Kalelado mengatakan gelar perkara menjadi mekanisme pengawasan penting dalam penanganan kasus. Menurutnya, setiap keputusan penyidik harus mengacu pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap langkah harus dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya. Ia menegaskan, mekanisme tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas proses hukum sekaligus memastikan penanganan perkara berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Polres Flores Timur berharap proses penanganan perkara dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Evaluasi melalui gelar perkara juga menjadi ruang untuk memastikan setiap tahapan berjalan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....