Penerapan KUHP Nasional, Negara Didorong Pastikan Hak Warga Tetap Terlindungi

  • 26 Agt 2026 10:01 WIB
  •  Ende
Poin Utama
  • KUHP Nasional harus dipahami secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya membangun hubungan seimbang antara negara dan warga negara, bukan sekadar kumpulan larangan dan sanksi.
  • Kepala LP2M STPM St. Ursula Richardus B. Toulwala menyatakan bahwa KUHP Nasional dapat dipandang sebagai sebuah kontrak antara negara dan warga negara yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing.
  • Pemahaman utuh tentang KUHP Nasional diperlukan untuk memastikan hubungan yang seimbang dan harmonis antara negara dalam menjalankan kekuasaannya dengan warga negara dalam melaksanakan haknya.

RRI.CO.ID, Ende - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional perlu dipahami masyarakat secara utuh, tidak sebatas sebagai kumpulan larangan dan sanksi. Kehadiran KUHP Nasional dinilai merupakan bagian dari upaya membangun hubungan antara negara dan warga negara sekaligus memastikan hak dan kewajiban keduanya tetap berjalan seimbang.

Hal tersebut disampaikan Kepala LP2M STPM St. Ursula sekaligus Dosen Ilmu Pemerintahan, Richardus B. Toulwala, S.Fil., M.Si, dalam wawancara di RRI, Rabu,26 Agustus 2026. Menurut Richardus, KUHP Nasional dapat dipandang sebagai sebuah kontrak antara negara dan warga negara.

Karena itu, selain mengatur perilaku masyarakat, negara juga memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. "KUHP Nasional ini tidak bisa kita anggap sebagai kumpulan larangan-larangan semata-mata, tetapi lebih daripada itu adalah sebuah kontrak antara negara dan warga negaranya," ujar Richardus.

Ia menjelaskan, sebagai sebuah kontrak, KUHP Nasional mengatur hak dan kewajiban warga negara. Namun, pengaturan tersebut tidak boleh mengesampingkan kewajiban negara untuk melindungi hak masyarakat.

Richardus juga menilai kehadiran KUHP Nasional perlu dilihat dalam konteks upaya membangun sistem hukum yang lebih sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia. Selama ini, menurutnya, Indonesia terlalu lama menggunakan sistem hukum yang memiliki warisan kolonial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....