18 Tahun Merdeka, PGRI Terus Mendorong Lahirnya UU Perlindungan Profesi Guru
- 16 Agt 2026 16:38 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Larantuka - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) Flores Timur, Maksimus Aran Kian menegaskan, saat ini PGRI terus mendorong lahirnya Undang-Undang Perlindungan Profesi Guru. Perlindungan tersebut bukan untuk menempatkan guru di atas hukum atau memberikan kekebalan terhadap kesalahan, melainkan memastikan guru yang menjalankan tugas secara profesional memperoleh kepastian hukum, pendampingan, dan mekanisme penyelesaian yang adil.
Momentum 81 tahun kemerdekaan, bagi PGRI Flores Timur, bukan sekadar perayaan sejarah bangsa, tetapi juga momentum untuk memperkuat komitmen negara terhadap pendidikan dan profesi guru. Perlindungan hak, kepastian profesi, serta tata kelola guru yang lebih baik dinilai sebagai investasi penting untuk memastikan generasi Indonesia ke depan memperoleh pendidikan yang berkualitas.
“Guru harus merasa aman ketika menjalankan profesinya. Perlindungan profesi bukan berarti guru kebal hukum, karena guru tetap tunduk pada hukum, tetapi guru juga berhak mendapatkan perlindungan dan proses yang adil ketika melaksanakan tugas profesionalnya,” kata Maksimus dalam siaran persnya, Minggu 16 Agustus 2026.
Dalam konteks pembenahan tata kelola guru, PGRI juga mendorong gagasan pembentukan Badan Guru Nasional (BGN) sebagai lembaga yang dapat mengelola tata kelola guru secara lebih terintegrasi dan terpusat. Gagasan tersebut diarahkan agar pengelolaan guru dapat dilakukan secara lebih efektif, termasuk dalam aspek rekrutmen, distribusi, sertifikasi, pengembangan karier, kesejahteraan, perlindungan profesi, kebutuhan guru, dan penataan status kepegawaian.
Menurut dia, apabila BGN dapat diwujudkan, PGRI siap menjadi mitra pemerintah dalam membenahi tata kelola guru dan pendidikan secara maksimal. Keterlibatan PGRI dinilai penting karena organisasi tersebut dapat mendengar langsung persoalan guru dari tingkat sekolah, desa, kecamatan, hingga wilayah yang memiliki keterbatasan akses.
Perjuangan lain yang menjadi perhatian PGRI adalah memastikan guru non-ASN, khususnya yang mengabdi di sekolah swasta, memperoleh kesempatan yang adil dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Kesempatan tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan afirmasi yang berlaku.
Maksimus mengatakan banyak guru non-ASN telah menghabiskan bertahun-tahun mengabdi di sekolah untuk mendidik anak-anak bangsa dengan penghasilan dan kepastian kerja yang terbatas. Pengabdian tersebut, menurutnya, perlu dipandang sebagai bagian dari perjalanan panjang pembangunan pendidikan nasional.
Karena itu, negara perlu menghadirkan kebijakan yang tidak mengabaikan rekam jejak pengabdian guru non-ASN, terutama mereka yang telah lama menjalankan tugas pendidikan di tengah berbagai keterbatasan. Pada saat yang sama, prinsip kompetensi, profesionalisme, dan tata kelola ASN yang baik tetap harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan pengangkatan dan penataan guru.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....