Polres Mabar Dapat Apresiasi atas Respons Cepat Ungkap Kasus Kekerasan Satwa

  • 14 Agt 2026 21:35 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Polres Manggarai Barat mendapat apresiasi dari sejumlah aktivis lingkungan dan organisasi masyarakat setelah bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan dan pembakaran burung hantu yang videonya viral di media sosial.

Apresiasi tersebut ditunjukkan melalui sejumlah papan bunga yang dipasang di halaman Markas Polres Manggarai Barat, Kamis 13 Agustus 2026. Dukungan itu diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap langkah kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap satwa liar.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang mengatakan, kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan maupun penyiksaan terhadap satwa liar.

"Kami menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Manggarai Barat, tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk penyiksaan dan kekejaman terhadap satwa liar," kata AKBP Christian.

Kasus tersebut terjadi di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat, Jumat 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.

Polisi kemudian menetapkan tiga pria sebagai tersangka, yakni GJ (30), VJ (25), dan SB (41). GJ diduga memukul burung hantu menggunakan kayu, VJ diduga memegang dan membakar satwa tersebut, sementara SB merekam aksi tersebut dan mengunggah videonya ke Facebook.

Video tersebut kemudian viral pada Selasa 11 Agustus 2026 setelah diunggah ulang oleh sejumlah akun media sosial. Menindaklanjuti laporan masyarakat dan video yang beredar, Tim URC Resmob Komodo bersama Unit Patroli Siber bergerak menuju Kampung Bajak.

Ketiga tersangka diamankan sekitar pukul 15.00 WITA tanpa perlawanan. Polisi selanjutnya membawa para tersangka ke Mako Polres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mako Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan intensif. Kami juga langsung berkoordinasi dengan BKSDA NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat," kata AKP Lufthi.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon seluler yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video, satu batang kayu penjalin yang diduga digunakan untuk memukul satwa, serta sisa abu dan bekas pembakaran di lokasi kejadian.

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sesuai keterangan kepolisian.

Kapolres Manggarai Barat juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan aktivis lingkungan yang turut memberikan perhatian serta mengawal penanganan kasus tersebut.

Ia mengimbau masyarakat tidak menjadikan kekerasan terhadap satwa sebagai konten untuk mendapatkan popularitas di media sosial.

"Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar dan menciptakan ruang digital yang aman, edukatif, serta bermartabat demi masa depan generasi kita," ujarnya.

Polres Manggarai Barat berharap dukungan masyarakat terhadap perlindungan satwa liar terus diperkuat. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan tindakan kekerasan terhadap satwa dinilai penting untuk membantu menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem di wilayah Manggarai Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....