Lahan Bersertifikat Polri, Brimob Palang Akses Proyek Jalan Tani di Compang Dalo

  • 13 Agt 2026 20:02 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – Lahan yang menjadi akses masuk menuju lokasi proyek peningkatan Jalan Tani sepanjang 50 meter dan lebar 6 meter di Lingko Nembet, Desa Compang Dalo, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, tercatat sebagai aset Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Lahan milik Brimob Kompi 2 Batalion B Pelopor Ruteng tersebut telah memiliki sertifikat sejak 13 Juli 2023.

Atas dasar kepemilikan tersebut, akses menuju lokasi proyek pengerjaan Jalan Tani yang direncanakan oleh CV Barometer Entete dipalang dan diblokade oleh personel Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Ruteng.

Pantauan RRI di lokasi, tumpukan material batu untuk pengerjaan jalan tampak menumpuk di atas lahan milik Brimob tersebut. Sementara itu, papan informasi proyek tidak terlihat dipasang di sekitar lokasi pengerjaan. Di pintu masuk, berdiri papan penanda bertuliskan "Satuan Brimob Polda NTT Batalyon B Pelopor Kompi 2". Papan yang dicor semen dan disusun menggunakan batu bata.

Komandan Kompi (Danki) 2 Batalyon B Pelopor Ruteng, Iptu Soleman Talo, menegaskan bahwa pemblokadean dilakukan karena pengerjaan proyek masuk ke wilayah aset milik Polri tanpa adanya koordinasi maupun izin resmi.

"Berdasarkan petunjuk Satuan Brimob Polda NTT, akses tersebut kami blokade agar tidak ada lagi aktivitas proyek di atas lahan milik Brimob tanpa izin," kata Iptu Soleman kepada RRI, Rabu 12 Agustus 2026.

Ia menambahkan, pihaknya padahal sudah lebih dahulu mengingatkan Dinas terkait agar tidak menempatkan material atau memulai pekerjaan sebelum ada kejelasan legalitas pemanfaatan aset. Namun, imbauan tersebut diabaikan hingga material proyek tetap diturunkan di lokasi.

Danki Soleman juga menyayangkan minimnya koordinasi antarinstansi dalam tahap perencanaan proyek tersebut. Menurutnya, pemetaan status kepemilikan dan legalitas sertifikat lahan seharusnya diselesaikan sejak awal agar tidak memicu konflik di lapangan.

"Secara korps, kami memiliki kewenangan penuh melarang siapa pun yang beraktivitas di atas aset milik kami tanpa izin," ungkapnya.

Terkait persoalan ini, Iptu Soleman menyampaikan telah bersurat secara resmi kepada Kapolda NTT dengan tembusan kepada Dansat Brimob Polda NTT. Ia menekankan, komunikasi mengenai pemanfaatan aset Polri yang sudah bersertifikat wajib ditempuh melalui prosedur yang resmi.

Meski demikian, pihak dinas terkait dikabarkan telah turun ke lokasi untuk melakukan pendekatan secara kekeluargaan, termasuk menyampaikan permohonan maaf melalui ritual adat Manggarai.

Namun, Iptu Soleman menegaskan, untuk koordinasi lebih lanjut, pihak terkait diminta menyurati langsung Kapolda NTT dengan tembusan kepada Dansat Brimob.

“Untuk koordinasi selanjutnya, silakan bersurat langsung ke Kapolda NTT dengan tembusan kepada Dansat Brimob. Kami hanya tinggal menunggu perintah dari Dansat terkait bagaimana kelanjutannya,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....