Tak Hanya Uang, ASN Flores Timur Diminta Waspadai Pemberian Fasilitas
- 13 Agt 2026 13:06 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Larantuka – Kejaksaan Negeri Flores Timur mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) bahwa gratifikasi tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga dapat berupa barang, diskon, komisi hingga fasilitas tertentu. Pemberian tersebut perlu dicermati apabila berkaitan dengan jabatan, kewenangan, atau tugas seorang ASN.
Penjelasan itu disampaikan Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Flores Timur, Ray Andre Lambok Petrus Lumbanraja, S.H., bersama Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kadek Boby Reza Arya Dana, S.H., dalam Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi di Kantor Kemenag Flores Timur, Rabu 12 Agustus 2026.
Ia menjelaskan potensi korupsi tidak selalu bermula dari pemberian dalam jumlah besar. Pemberian yang dianggap sederhana sebagai bentuk ucapan terima kasih juga perlu dilihat konteksnya apabila memiliki hubungan dengan jabatan atau kepentingan tertentu.
ASN diminta memperhatikan sejumlah aspek sebelum menerima suatu pemberian. Di antaranya siapa yang memberikan, kepada siapa diberikan, dalam konteks apa dan kapan pemberian dilakukan, serta apakah pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangan penerima.
“Kita perlu melihat apakah pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan, apakah bertentangan dengan kewajiban atau tugas, serta apakah dapat memengaruhi objektivitas penerima,” katanya.
Salah satu contoh yang dibahas dalam sosialisasi adalah pemberian tiket perjalanan, akomodasi, maupun fasilitas tertentu kepada pejabat. Pemberian tersebut menjadi hal yang perlu diwaspadai apabila berasal dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap keputusan atau pelayanan yang menjadi kewenangan pejabat.
Ia juga menjelaskan perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada peserta sosialisasi. Pemahaman mengenai perbedaan tersebut dinilai penting agar ASN dapat mengambil sikap yang tepat ketika berhadapan dengan pemberian dari pihak yang memiliki kepentingan.
ASN juga diingatkan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan menerima pemberian dari pihak luar. Sikap tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga objektivitas sekaligus mencegah munculnya konflik kepentingan dalam pelayanan publik.
Kegiatan sosialisasi diikuti ASN, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan Kepala Madrasah di lingkungan Kemenag Flores Timur. Kegiatan tersebut dipandu Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kemenag Flores Timur, Petrus Wai Leton.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....