Imigrasi Hadirkan Pimpasa di Solor Selatan untuk Cegah Migrasi Ilegal
- 13 Agt 2026 13:20 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Larantuka – Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) di Kabupaten Flores Timur Selasa, 11 Agustus 2026 untuk memperkuat edukasi dan pengawasan keimigrasian dari tingkat desa. Kecamatan Solor Selatan ditetapkan sebagai wilayah percontohan atau pilot project pertama penerapan program tersebut di Flores Timur.
Program Pimpasa diperkenalkan bersamaan dengan hadirnya Layanan Keimigrasian di Flores Timur. Petugas imigrasi akan ditempatkan lebih dekat dengan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai prosedur keimigrasian dan risiko migrasi non-prosedural.
Konsep Pimpasa memiliki pola kerja yang menyerupai peran Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhabinkamtibmas. Petugas tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan, tetapi juga melakukan pendekatan edukatif kepada masyarakat di wilayah binaannya.
Melalui program tersebut, masyarakat desa akan mendapatkan sosialisasi mengenai dokumen perjalanan, prosedur bekerja ke luar negeri, hingga potensi risiko yang muncul apabila menggunakan jalur tidak resmi. Edukasi sejak tingkat desa diharapkan membuat warga lebih memahami prosedur sebelum mengambil keputusan untuk bermigrasi.
Penerapan Pimpasa juga diarahkan untuk mencegah masyarakat menjadi korban bujuk rayu calo tenaga kerja ilegal. Petugas diharapkan dapat menjadi sumber informasi resmi yang dapat dikonsultasikan warga ketika menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri.
Solor Selatan dipilih sebagai wilayah percontohan untuk melihat efektivitas pendekatan pembinaan keimigrasian secara langsung di tengah masyarakat. Hasil pelaksanaan program tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi untuk pengembangan Pimpasa di wilayah Flores Timur lainnya.
Program ini sekaligus memperkuat upaya pencegahan penempatan pekerja migran secara non-prosedural sejak dari desa. Dengan informasi yang lebih mudah diakses, masyarakat diharapkan mampu mengenali tawaran kerja yang berisiko dan memastikan seluruh proses migrasi dilakukan sesuai ketentuan.
Kehadiran Pimpasa di Solor Selatan diharapkan membangun pola pengawasan yang lebih proaktif, bukan hanya ketika warga akan bepergian ke luar negeri. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat Flores Timur dari praktik migrasi ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....