Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Manggarai Barat Hapus Denda PBB-P2
- 13 Agt 2026 11:01 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memberikan keringanan pajak daerah dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut berupa pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku selama Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, menjelaskan kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 221/KEP/HK/2026 dan berlaku mulai 1 hingga 30 Agustus 2026. Program ini mencakup tunggakan pokok PBB-P2 untuk periode 2008 hingga 2025. Wajib pajak cukup melunasi pokok utang tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Keringanan ini berlaku atas utang ketetapan dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2025. Kami memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dan sekaligus mendongkrak kepatuhan wajib pajak,” ujar Maria, Selasa, 11 Agustus 2026.
Maria mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, pembebasan denda hanya berlaku bagi pembayaran pokok PBB-P2 yang dilakukan selama 1–30 Agustus 2026.
Setelah tenggat tersebut, sanksi administratif kembali dihitung secara otomatis. Denda yang telah dibayar sebelumnya juga tidak dapat dimintakan penghapusan, restitusi maupun kompensasi, sementara wajib pajak yang melakukan pembayaran secara angsuran tidak termasuk dalam program.
Karena masa relaksasi hanya berlangsung satu bulan, Maria mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dan tidak menunggu hingga hari terakhir. “Ayo manfaatkan kesempatan ini. Orang pintar sadar pajak. Dengan membayar pajak, kita bersama-sama membangun Manggarai Barat,” ujarnya.
Hingga saat ini, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manggarai Barat mencapai Rp157,04 miliar atau 50,56 persen dari target APBD 2026. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat optimistis kebijakan penghapusan denda tersebut dapat mendorong peningkatan penerimaan daerah hingga akhir Agustus.
Tambahan pendapatan tersebut diharapkan memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....