KPPN Ende Perkuat Kepatuhan Bendahara dan Integritas di Nagekeo

  • 06 Agt 2026 14:10 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Nagekeo - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ende kembali berkoordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra di wilayah kerjanya guna memperkuat kualitas pengelolaan keuangan negara. Pada Rabu 5 Agustus 2026, KPPN Ende melaksanakan kegiatan pendampingan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagekeo.

90.87%

Kegiatan tersebut mengusung tiga agenda utama, yakni Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepatuhan Bendahara, Mitigasi Retur SP2D, serta Sosialisasi Penguatan Integritas dan Keberlanjutan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagekeo, Krensentia Reo, dan diikuti oleh seluruh bendahara serta operator satker di lingkup Kementerian Agama Kabupaten Nagekeo. Dari pihak KPPN Ende, kegiatan dihadiri Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal (VeraKI) Bana Ali Fikri, bersama pelaksana Seksi VeraKI Difa Syamaidzar Dzamir dan Rosita Purwaningsih.

Bana Ali Fikri menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi kepatuhan bendahara diarahkan untuk memastikan seluruh proses bisnis pengelolaan keuangan di tingkat satker berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan. "Bendahara adalah tanggung jawab paling menentukan dalam pengelolaan keuangan satker. Melalui monev ini kami ingin memastikan tidak ada kewajiban pelaporan yang terlewat dan setiap transaksi memiliki jejak pertanggungjawaban yang memadai," Ujar Bana.

Pada sesi berikutnya, KPPN Ende memaparkan langkah mitigasi retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Retur umumnya bersumber dari ketidaksesuaian data rekening penerima, mulai dari nomor rekening yang keliru, ketidakcocokan nama pemilik rekening, hingga rekening yang berstatus tidak aktif. Kondisi tersebut berdampak langsung pada tertundanya penerimaan hak pihak ketiga maupun pegawai.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan sosialisasi penguatan integritas sekaligus penegasan komitmen keberlanjutan pembangunan Zona Integritas. KPPN Ende mengingatkan bahwa seluruh layanan perbendaharaan diberikan tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Penguatan budaya antigratifikasi tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Sebagai wujud transparansi, KPPN Ende turut menyosialisasikan saluran pengaduan resmi Kementerian Keuangan melalui Whistleblowing System (WISE) yang menjamin kerahasiaan pelapor.

Melalui pendampingan teknis dan penguatan integritas ini, KPPN Ende berharap kualitas pelaksanaan anggaran pada satker lingkup Kementerian Agama Kabupaten Nagekeo semakin andal dan akuntabel, serta berdampak nyata bagi pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....