Ketua DPRD Bantah DPRD Hambat Penundaan Pilkades Sikka hingga 2027
- 03 Agt 2026 08:24 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, menegaskan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak hingga 2027 bukan disebabkan oleh perbedaan sikap antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sikka. Ia menyebut keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat resmi yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan DPRD.
Pernyataan itu disampaikan Stefanus di Maumere, Jumat 31 Juli 2026 dini hari, sebagai tanggapan atas keterangan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Yosef Nong, yang sebelumnya menyebut terdapat perbedaan penafsiran mengenai dasar hukum pelaksanaan Pilkades. Menurut Stefanus, informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesan keliru di tengah masyarakat.
Stefanus menegaskan DPRD tidak pernah menghambat pelaksanaan Pilkades serentak. Ia mengatakan pemerintah justru menyampaikan persetujuan untuk menunda pelaksanaan Pilkades setelah melakukan konsultasi dengan Bupati Sikka.
Menurutnya, rapat tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala Badan Perencanaan, Asisten I, serta sejumlah pejabat terkait. Dalam pembahasan itu, pemerintah meminta waktu berkonsultasi dengan bupati sebelum akhirnya menyampaikan keputusan resmi untuk menunda Pilkades hingga 2027.
Stefanus menjelaskan penundaan dipilih sebagai langkah menghindari potensi persoalan hukum karena Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2019 masih memerlukan penyesuaian dengan perubahan regulasi nasional. Ia menilai keputusan tersebut merupakan pilihan yang lebih aman sambil menunggu revisi regulasi daerah selesai.
Selain itu, Ketua DPRD menilai perbedaan pandangan yang disampaikan Kepala Bagian Hukum semestinya lebih dahulu diselaraskan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka sebelum disampaikan kepada publik. Menurutnya, apabila pemerintah yang hadir dalam rapat telah menyatakan sepakat menunda Pilkades, maka munculnya pernyataan berbeda menunjukkan adanya ketidaksamaan sikap di internal pemerintah.
Stefanus juga menyoroti langkah pemerintah yang telah mengirim surat kepada desa-desa mengenai pembentukan panitia Pilkades sebelum pembahasan bersama DPRD rampung. Ia menduga langkah tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya dorongan agar Pilkades tetap dilaksanakan pada tahun ini, meski dugaan itu disampaikan sebagai pandangan pribadi tanpa memaparkan bukti kepada media.
Dalam kesempatan yang sama, Stefanus mengkritik pernyataan Bupati Sikka yang menyebut terdapat penjabat kepala desa tidak disiplin. Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran oleh individu tertentu, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh penjabat kepala desa di Kabupaten Sikka.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Yosef Nong, menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 melalui Pasal 186 telah memberikan dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak. Meski demikian, ia juga mengakui sedikitnya enam ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 masih harus disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai dasar hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD akhirnya mengambil keputusan yang sama, yakni menunda Pilkades serentak hingga 2027 sambil menyelesaikan revisi Peraturan Daerah. Keputusan itu berdampak pada 132 desa di Kabupaten Sikka yang harus menunggu lebih lama untuk melaksanakan pemilihan kepala desa definitif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....