Tiga Kali Mediasi, Santunan Korban WNA China di Labuan Bajo Capai Rp110 Juta
- 02 Agt 2026 12:36 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Keluarga dua wisatawan asal China yang meninggal dunia dalam kecelakaan laut di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima santunan dan kompensasi duka sebesar Rp110 juta dari PT Indomuka Travel Indonesia bersama pemilik kapal wisata KM Rinca Story.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui mediasi yang difasilitasi Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat. Proses musyawarah berlangsung selama empat hari, sejak 24 hingga 27 Juli 2026, dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, IPTU Leonardo Marpaung, mengatakan nilai santunan yang disepakati merupakan hasil negosiasi setelah sebelumnya keluarga korban mengajukan permintaan kompensasi sebesar Rp460 juta.
“Awalnya pihak keluarga korban meminta Rp460 juta. Setelah melalui beberapa kali mediasi, nominal tersebut turun menjadi Rp130 juta hingga akhirnya disepakati sebesar Rp110 juta,” kata Leonardo saat dikonfirmasi di Labuan Bajo, Sabtu 1 Agustus 2026.
Berdasarkan surat kesepakatan bersama, pembayaran santunan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp55 juta telah diserahkan kepada keluarga korban pada 28 Juli 2026. Selanjutnya, pembayaran Rp15 juta dijadwalkan paling lambat akhir Agustus 2026, sedangkan sisa Rp40 juta akan dilunasi secara bertahap hingga 28 Juli 2027.
Selain menyepakati mekanisme pembayaran santunan, keluarga korban juga menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan tidak melanjutkan perkara melalui jalur hukum. Mereka juga menolak dilakukan autopsi terhadap kedua jenazah.
Lebih lanjut, IPTU Leonardo mengatakan proses mediasi sempat mengalami kebuntuan pada pertemuan kedua. Namun, dengan pendampingan tim penerjemah Bahasa Mandarin dari Politeknik Labuan Bajo, komunikasi antara keluarga korban dan pihak pengelola wisata akhirnya berjalan lebih efektif hingga tercapai kesepakatan.
Sementara itu, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak mengurangi komitmen kepolisian untuk mengevaluasi standar keselamatan wisata bahari di Labuan Bajo.
“Keselamatan jiwa wisatawan adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha wisata untuk mematuhi standar keselamatan, mulai dari penyampaian safety briefing, penggunaan jaket pelampung, hingga pendampingan oleh pemandu wisata yang kompeten,” ungkapnya.
Diketahui, dua wisatawan asal China berinisial GX (29) dan SG (30) meninggal dunia saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Pulau Kelor pada 15 Juli 2026. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik dan mendorong evaluasi terhadap penerapan standar keselamatan wisata bahari di Labuan Bajo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....