Guru di Manggarai Timur Klaim Dinonaktifkan Tanpa Surat Pemberhentian
- 30 Jul 2026 09:56 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Timur – Seorang guru Bahasa Inggris di MTs dan MAS Al-Hikmah Ronting, Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Rico Novianto Ardiansah, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh Yayasan Al-Hikmah setelah mengabdi sejak Oktober 2025.
Kepada RRI, Rabu, 29 Juli 2026, Rico mengatakan dirinya dipanggil ke rumah Ketua Yayasan Al-Hikmah, Ahmad Sahid, pada Sabtu, 18 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku diberitahu secara lisan bahwa dirinya dinonaktifkan dari tugas mengajar efektif mulai Senin, 20 Juli 2026.
Rico mengaku hingga kini belum menerima surat keputusan pemberhentian secara tertulis maupun pesangon. Ia juga menyatakan permintaannya untuk memperoleh surat pemberhentian tidak dipenuhi.
"Saya dipanggil ke rumah Ketua Yayasan. Saat itu saya langsung diberitahu bahwa saya dinonaktifkan mulai Senin, 20 Juli 2026. Saya dipecat secara lisan saja. Bahasa halus dari Pak Ketua Yayasan, dinonaktifkan sejak Senin, 20 Juli 2026," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Rico menjelaskan selama mengajar di MTs dan MAS Al-Hikmah dirinya telah menerima honor sesuai ketentuan. Namun, ia mempertanyakan proses pemberhentian yang menurutnya tidak melalui mekanisme formal.
Menurutnya, selama bertugas ia tidak pernah menerima surat peringatan, baik lisan maupun tertulis, seperti SP1, SP2, maupun SP3. Padahal, proses pengangkatannya sebagai tenaga pendidik dilakukan melalui prosedur resmi.
"Saya dipecat sejak 18 Juli. Alasan pemecatan tidak tersurat. Diminta surat pemberhentian kerja tidak dikasih malah disuruh buat surat pengunduran diri. Kalau memang ada kesalahan, seharusnya ada tahapan pembinaan atau surat peringatan terlebih dahulu. Saya diangkat melalui prosedur resmi," katanya.
Rico mengungkapkan pihak yayasan menyampaikan sejumlah alasan secara lisan terkait pemberhentiannya. Salah satunya berkaitan dengan insiden ketika dirinya mengagetkan seorang siswa pada Januari 2026 yang kemudian dipersoalkan oleh orang tua siswa.
Selain itu, menurut Rico, pihak yayasan juga menilai dirinya kurang disiplin dalam menjalankan tugas, seperti jarang masuk mengajar. Namun, ia membantah bahwa proses pemberhentian tersebut telah melalui mekanisme pembinaan maupun pemberian surat peringatan.
Ia juga mengaku dikeluarkan dari grup komunikasi internal sekolah setelah mengunggah persoalan tersebut ke media sosial. Selain itu, ia mengklaim nomor teleponnya diblokir oleh salah satu kepala sekolah sehingga kesulitan memperoleh penjelasan resmi mengenai status kepegawaiannya.
Hingga berita ini ditulis, Rico mengaku belum menerima perkembangan terkait status kepegawaiannya dari pihak yayasan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Al-Hikmah, Ahmad Sahid, maupun pihak MTs dan MAS Al-Hikmah belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan tersebut. RRI telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yayasan, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....