Polres Manggarai Serahkan Berkas Perkara Penyalahgunaan BBM ke Kejaksaan Negeri

  • 29 Jul 2026 15:24 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai resmi menyerahkan berkas perkara tahap I dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Manggarai, Senin, 27 Juli 2026. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Manggarai dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap praktik penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Penyerahan berkas perkara dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai sekitar pukul 11.00 WITA berdasarkan Surat Nomor B/395/VII/2026/Polres Manggarai. Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterbitkan pada 18 April 2026 dengan dua orang tersangka berinisial C.R. alias N dan D.G.L. alias J.

Keduanya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 98 jerigen berkapasitas 35 liter berisi sekitar 2.940 liter solar bersubsidi, satu unit truk Mitsubishi Colt Canter, beberapa telepon genggam, dokumen transaksi keuangan, kunci kendaraan, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti telah disita sesuai prosedur hukum untuk mendukung proses pembuktian di persidangan.

Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengiriman berkas perkara tahap I merupakan bagian dari mekanisme penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ia menegaskan, apabila dalam waktu 14 hari berkas dinyatakan lengkap (P-21), penyidik akan melanjutkan proses tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Namun jika masih terdapat petunjuk (P-19), penyidik akan segera melengkapinya sesuai arahan kejaksaan. Sementara itu, Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si. mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim yang berhasil membawa perkara ini ke tahap penuntutan. Ia menegaskan bahwa Polres Manggarai tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.

“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara prosedural, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah. Polres Manggarai akan terus bersinergi dengan Kejaksaan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” kata AKBP Levi Defriansyah.

Polres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjamin penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....