Kodim Sikka Awasi Kualitas Revitalisasi SMA dan SMK Daerah
- 19 Jul 2026 20:03 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Kodim 1603/Sikka mendapat penugasan dari pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan program revitalisasi SMA dan SMK di Kabupaten Sikka. Pengawasan difokuskan pada mutu pekerjaan pembangunan agar seluruh proses berjalan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Komandan Kodim 1603/Sikka, Letkol Arm Denny Riesta Permana, S.Sos., M.Han., menjelaskan bahwa tugas tersebut tidak mencakup pengelolaan anggaran maupun penghentian proyek. Kodim hanya bertanggung jawab memantau kualitas pekerjaan dan melaporkan setiap temuan kepada pemerintah pusat.
Denny mengatakan, apabila kontraktor melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, pihaknya akan menyusun laporan resmi sebagai bahan evaluasi pemerintah. “Kalau ada kontraktor bekerja tidak sesuai spesifikasi, kami akan membuat laporan langsung ke pusat,” ujarnya di Maumere, Jumat 17 Juli 2026.
Selain mengawasi mutu pembangunan, Kodim juga siap membantu mengatasi berbagai kendala teknis yang muncul selama pelaksanaan proyek. Salah satunya membantu mencarikan solusi apabila terjadi hambatan dalam pengadaan material bangunan sehingga pekerjaan dapat tetap berjalan.
Meski demikian, Denny menegaskan pengelolaan anggaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor bersama pihak sekolah. Menurutnya, Kodim tidak memiliki kewenangan mencampuri penggunaan anggaran karena fokus tugas berada pada aspek pengawasan fisik pembangunan.
Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, Kodim akan menempatkan tiga personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) pada setiap lokasi proyek revitalisasi. Para Babinsa bertugas memantau perkembangan pekerjaan, mendokumentasikan kondisi lapangan, serta menyusun laporan hasil pengawasan secara berkala.
Laporan tersebut akan dikirim langsung kepada pemerintah pusat dan terpisah dari laporan yang disampaikan kontraktor. “Kami membuat laporan sendiri. Kontraktor juga membuat laporan. Yang kami awasi adalah kualitas bangunannya, bukan penggunaan anggarannya,” kata Denny.
Hingga pertengahan Juli 2026, proyek revitalisasi yang telah berada dalam pengawasan Kodim 1603/Sikka berlangsung di SMA Nawacita, Kecamatan Mego. Dalam menjalankan tugasnya, Kodim telah menerima dokumen spesifikasi teknis dan standar pekerjaan sebagai acuan pelaksanaan pengawasan.
Denny menegaskan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran selama pekerjaan berlangsung, Kodim tidak memiliki kewenangan menghentikan proyek. Temuan tersebut hanya didokumentasikan dan dilaporkan kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa penentuan sekolah penerima program revitalisasi bukan menjadi kewenangan Kodim 1603/Sikka. Sekolah penerima ditetapkan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) berdasarkan data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sedangkan Kodim hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek yang telah ditetapkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....