Polda NTT Limpahkan Kasus 157 Ballpress Pakaian Bekas ke Kejaksaan
- 19 Jul 2026 08:22 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Kupang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan perkara penyelundupan pakaian bekas impor ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kupang. Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilaksanakan pada Jumat 17 Juli 2026 sebagai kelanjutan proses penyidikan. Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/7/III/2026/SPKT.DITKRIMSUS POLDA NTT tertanggal 7 Maret 2026.
Penyidik menyerahkan dua tersangka berinisial EI dan V kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya. Keduanya diduga terlibat dalam penyelundupan pakaian bekas impor dari Timor Leste menuju wilayah Indonesia secara ilegal.
Barang bukti yang diserahkan meliputi 157 ballpress pakaian bekas asal Timor Leste dengan berat bervariasi setiap kemasannya. Penyidik juga menyerahkan satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan mengangkut barang hasil penyelundupan menuju Kota Kupang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menegaskan penanganan perkara menjadi bentuk komitmen pemberantasan perdagangan ilegal. Menurutnya, penyelundupan pakaian bekas impor merugikan negara sekaligus mengganggu persaingan usaha yang berlangsung secara sehat.
"Praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan perdagangan nasional, tetapi juga berpotensi mengancam perlindungan konsumen. Risiko kesehatan masyarakat turut menjadi perhatian karena barang tidak melewati prosedur pemeriksaan sesuai standar yang berlaku."ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka memesan pakaian bekas kepada pemasok di Timor Leste melalui aplikasi WhatsApp. Barang kemudian dikirim menggunakan perahu nelayan menuju perairan Atapupu maupun Pantai Makfaho di Kabupaten Belu.
Setelah tiba di pesisir, muatan dipikul menuju jalan raya sebelum dipindahkan ke kendaraan darat untuk distribusi lanjutan. Selanjutnya barang diangkut menuju Kota Kupang dan diperdagangkan kepada sejumlah pembeli di wilayah tersebut.
Penyidik menilai pola distribusi itu memperlihatkan pemanfaatan jalur perbatasan sebagai akses memasukkan barang secara melawan hukum. Modus tersebut menjadi perhatian aparat karena melibatkan pengiriman laut hingga distribusi darat secara terorganisasi.
Polda NTT menyatakan akan memperkuat pengawasan bersama instansi terkait guna mencegah praktik penyelundupan melalui wilayah perbatasan. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga iklim perdagangan yang sehat sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka menggunakan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Perdagangan yang berlaku. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak mencapai Rp5 miliar.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah pelanggaran hukum sekaligus mengurangi potensi risiko terhadap kesehatan masyarakat.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas penyelundupan atau perdagangan pakaian bekas impor ilegal di wilayahnya masing-masing. Laporan tersebut diharapkan memperkuat upaya penegakan hukum dan mencegah berkembangnya jaringan distribusi barang ilegal.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kupang berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan proses peradilan pidana. Tahapan itu menandai berlanjutnya proses hukum terhadap perkara penyelundupan pakaian bekas impor yang ditangani Polda NTT.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....