Jaksa Edukasi Pelajar Cegah Bullying dan Cybercrime
- 15 Jul 2026 09:04 WIB
- Ende
Poin Utama
- Kejaksaan Negeri Ende menyelenggarakan program Jaksa Menyapa untuk mengedukasi pelajar tentang dampak hukum kenakalan remaja, perundungan, dan cybercrime melalui dialog interaktif.
- Anak Agung Narayana menekankan bahwa kenakalan remaja tidak boleh dianggap biasa karena dapat berkembang menjadi perbuatan yang melanggar hukum dan memerlukan peran penting keluarga, sekolah, serta masyarakat.
- Arindra Galih Pradana mengingatkan pelajar untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, memverifikasi informasi, menjaga etika digital, dan tidak mudah terprovokasi demi mencegah cybercrime.
RRI.CO.ID,Ende: Kejaksaan Negeri Ende mengajak para pelajar untuk memahami dampak hukum kenakalan remaja, perundungan (bullying), dan kejahatan siber (cybercrime) melalui program dialog interaktif Jaksa Menyapa di RRI Ende,Selasa,14 Juli 2026. Kegiatan menghadirkan Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Anak Agung Narayana, S.H., bersama Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Ende, Arindra Galih Pradana, S.H., sebagai narasumber.
Dialog membahas berbagai bentuk kenakalan remaja yang masih kerap ditemukan di lingkungan sekolah, mulai dari perkelahian, perundungan hingga penyalahgunaan media sosial. Anak Agung Narayana menjelaskan bahwa kenakalan remaja tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa karena dapat berkembang menjadi perbuatan yang melanggar hukum.
Menurutnya, lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda agar mampu menghindari perilaku negatif. "Bullying bukan sekadar candaan. Perundungan dapat memberikan dampak psikologis yang serius kepada korban dan dalam kondisi tertentu dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Karena itu, setiap pelajar harus membangun budaya saling menghormati dan menghargai perbedaan," ujarnya. Sementara itu, Arindra Galih Pradana mengingatkan bahwa perkembangan teknologi informasi membawa manfaat besar, namun juga menghadirkan risiko apabila digunakan secara tidak bertanggung jawab.
Ia mencontohkan penyebaran ujaran kebencian, pencemaran nama baik, penyebaran konten yang melanggar hukum, hingga akses ilegal terhadap akun orang lain sebagai bentuk cybercrime yang perlu diwaspadai. Menurutnya, pelajar harus lebih bijak menggunakan media sosial dengan selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya, menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang digital, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Kesadaran digital menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di dunia maya. Melalui program Jaksa Menyapa, Kejaksaan Negeri Ende berharap edukasi hukum dapat meningkatkan kesadaran pelajar mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Dengan pemahaman hukum sejak dini, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang aman, nyaman, bebas dari perundungan, serta mampu membentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi digital.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....